Sabtu, 29 April 2017

Hukum Dan Pemerintahan Yang Bersih

    Pemerintah sebagai wakil atau tangan rakyat menjadi ujung tombak dalam pembangunan negara. Amanat yang diberikan rakyat dalam undang-undang yang mewajibkan pemerintah mewujudkan pembangunan yang dicita-citakan sudah semestinya dijalankan sebaik-baiknya. Pemerintah yang baik dan bersih merupakan kunci keberhasilan pembangunan.

    Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakkan supremasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional. Oleh sebab itu, reformasi hukum yang sedang berjalan saat ini hanya akan berhasil dan memiliki efektivitas bagi kesejahteraan rakyat apabila pemerintahan yang akan datang merupakan pemerintahan yang bersih.


    Berbagai kebijakan terkait reformasi birokrasi terus diupayakan untuk disempurnakan dan ditingkatkan dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal mendasar yang perlu segera diselesaikan karena akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi kedepan adalah percepatan penyelesaian dan penetapan beberapa RUU menjadi UU yang menjadi landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi, antara lain RUU Pelayanan Publik, RUU Kementrian Negara, RUU Admisitrasi Pemerintahan, RUU Etika Penyelenggara Negara, dan lain sebagainya.

   Pemerintah mempunyai andil dalam menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Pada kenyataannya, dalam menjalankan pemerintahan masih banyak masalah penegakan hukum.

    Permasalahan hukum terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilan, perangkat hukum, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. 

Dari sini timbul permasalahan yang menyangkut politik hukum yang sedang dijalankan. Permasalahan penegakan hukum sekali lagi tidak dapat dipisahkan dari berhasil atau tidaknya peran politik hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

    Politik hukum yang dijadikan dasar kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih mengindikasikan bahwa begitu besar peran politik itu sendiri. Akan tetapi, kembali lagi dalam penerapan politik hukum dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak serta merta dapat terwujud sempurna. Ada berbagai masalah yang akan dihadapi.

    Politik hukum didaulat dapat menjalankan perannya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sebagaimana pendapat Roscoe Pound yang menyatakan bahwa politik hukum dalam sistem tata hukum pada posisi Skin in System, yakni hukum sangat dominan dan dapat memengaruhi aspek lain sehingga dengan menerapkan politik hukum yang bertujuan untuk mengatur jalannya pemerintahan hingga menjadi pemerintah yang bersih. Namun pada kenyataannya masih juga terkendala dalam pelaksanaannya.

    Adanya politik hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi politik hukum dari negara tertentu. Politik hukum mewujudkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. 

Pada pihak lain, politik hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara, bangsa, dan rakyat, politik hukum terwujud dalam seluruh jenis peraturan perundang-undangan negara.

Kekuatan Berlakunya Undang-undang


1. Keberlakuan Yuridis (Juristische Geltung)

   Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya undang-undang itu terpenuhi. Menurut Hans Kelsen, sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum mempunyai kekuatan berlaku apabila penetapannya didasarkan atas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam Grundnorm (norma dasar) terdapat dasar berlakunya semua kaidah yang berasal dari satu tata hukum. Dari Grundnorm itu, yang dapat dijabarkan berlakunya adalah kaidah hukum, bukan isinya.

2. Keberlakuan Sosiologis

    Kekuatan berlakunya hukum didalam masyarakat ini ada dua macam, yaitu :

    a. Menurut teori kekuatan (Machttheori), hukum mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila dipaksakan oleh penguasa, terlepas dari diterima ataupun tidak oleh warga masyarakat;

    b. Menurut teori pengakuan (Anerkennugstheori), hukum mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila diterima dan diakui oleh warga masyarakat.

3. Keberlakuan Filosofis

   Hukum mempunyai kekuatan berlaku filosofis apabila kaidah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsdee) sebagai nilai positif yang tertinggi. Suatu norma hukum dikatakan berlaku secara filosofis apabila norma hukum itu bersesuaian dengan nilai-nilai filosofis yang dianut oleh suatu negara. Dalam pandangan Hans Kelsen mengenai "grundnorm" atau dalam pandangan Hans Nawiasky tentang "staatfundamentalnorm", pada setiap negara terdapat nilai-nilai dasar atau nilai-nilai filosofis tertinggi yang diyakini sebagai sumber dari segala sumber nilai luhur dalam kehidupan kenegaraan yang bersangkutan.

4. Kekuatan Politis

   Suatu norma hukum dikatakan berlaku secara politis apabila pemberlakuannya didukung oleh  faktor-faktor kekuatan politik yang nyata (riele machtsfactoren). Meskipun norma yang bersangkutan didukung oleh lapisan masyarakat, sejalan pula dengan cita-cita filosofis, dan memiliki landasan yuridis yang sangat kuat, tetapi tanpa dukungan politik yang mencukupi diparlemen, norma hukum tersebut tidak mungkin mendapatkan kekuatan untuk diberlakukan sebagai hukum. Dengan kata lain, keberlakuan politik ini berkaitan dengan teori kekuasaan yang pada gilirannya memberikan legitimasi pada keberlakuan suatu norma hukum semata-mata dari sudut pandang kekuasaan. Apabila suatu norma hukum telah mendapatkan dukungan kekuasaan, apapun wujudnya dan bagaimanapun proses pengambilan keputusan politik tersebut, cukup menjadi dasar legitimasi  bagi keberlakuan norma hukum yang bersangkutan dari segi politik.

Berikut asas mengenai penegak hukum dalam membuat hukum positif:

    Lon Fuller menekankan bahwa hukm positif yang berlaku harus memenuhi delapan persyaratan berikut.
  1. Harus ada aturan-aturan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan. Perlunya sifat persyaratan dan sifat keumuman. Artinya, memeberikan bentuk hukum kepada otoritas bahwa keputusan -keputusan otoritatif tidak di buat atas dasar ad hoc, dan atas dasar kebijakan yang bebas, tetapi di buat atas dasar aturan-aturan umum.
  2. Aturan yang menjadi pedoman bagi otoritas tidak boleh dirahasiakan, tetapi harus di umumkan,
  3. Aturan-aturan harus di buat untuk menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan pada kemudian hari, artinya hukum harus berlaku pasang.
  4. Hukum harus di buat sedemikian rupa sehingga dapat di mengerti oleh rakyat.
  5. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu dan lainnya. Hal ini di karenakan hukum merupakan suatu sistem yang tiap sub-sub bagiannya saling berhubungan dan saling  keterkaitan.
  6. Aturan-aturan tidak boleh mensyaratkan perilaku yang di luar kemampuan pihak-pihak yang terkena, artinya hukum tidak boleh memerintahkan sesuatu tidak mungkin untuk dilakukan,
  7. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh di ubah-ubah sewaktu-waktu.
  8. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang di umumkan dengan kenyataan pelaksanaannya.

8 ASAS HUKUM MENURUT LON FULLER

8 ASAS HUKUM MENURUT LON FULLER


    Lon Fuller menekankan bahwa hukm positif yang berlaku harus memenuhi delapan persyaratan berikut.
  1. Harus ada aturan-aturan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan. Perlunya sifat persyaratan dan sifat keumuman. Artinya, memeberikan bentuk hukum kepada otoritas bahwa keputusan -keputusan otoritatif tidak di buat atas dasar ad hoc, dan atas dasar kebijakan yang bebas, tetapi di buat atas dasar aturan-aturan umum.
  2. Aturan yang menjadi pedoman bagi otoritas tidak boleh dirahasiakan, tetapi harus di umumkan,
  3. Aturan-aturan harus di buat untuk menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan pada kemudian hari, artinya hukum harus berlaku pasang.
  4. Hukum harus di buat sedemikian rupa sehingga dapat di mengerti oleh rakyat.
  5. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu dan lainnya. Hal ini di karenakan hukum merupakan suatu sistem yang tiap sub-sub bagiannya saling berhubungan dan saling  keterkaitan.
  6. Aturan-aturan tidak boleh mensyaratkan perilaku yang di luar kemampuan pihak-pihak yang terkena, artinya hukum tidak boleh memerintahkan sesuatu tidak mungkin untuk dilakukan,
  7. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh di ubah-ubah sewaktu-waktu.
  8. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang di umumkan dengan kenyataan pelaksanaannya.

SISTEM HUKUM MODERN

SISTEM HUKUM MODERN



    Sistem hukum yang modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
Ciri-ciri hukum modern antara lain :

1.   Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif;
2.   Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam;
3.  Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin;
4.   Bersifat universal dan di laksanakan secara umum;
5.   Hierarkis yang tegas;
6.   Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur;
7.   Rasional;
8.   Di laksanakan oleh orang yang bepengalaman;
9.   Spesialisasi dan di adakan penghubung antara bagian-bagiannya;
10. Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat;
11. Penegak Hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga keneagraan;
12. Perbedaan yang tegas diantara tiga lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). 

    Menurut Paul Scholten, sistem hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar.

        Komponen sistem hukum modern adalah :
  1. Unsur struktural: bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak dalam mekanisme tertentu;
  2. Unsur substansi: hasil nyata yang di terbitkan oleh sistem hukum berupa :
            a. Hukum inconcreto , yaitu kaidah hukum individual, seperti pengadilan menghukum terpidana.
            b. Hukum aiabstracto, yaitu kaidah hukum umum, seperti KUHP tentang pencurian.

      3. Unsur budaya: sikap tindak masyarakat beserta nilai-nilai yang di anutnya, jalinan nilai sosial berkaitan dengan hukum beserta sikap tindak yang mempengaruhi hukum.

HUBUNGAN ANTROPOLOGI DAN ILMU LAINNYA

HUBUNGAN ANTROPOLOGI DAN ILMU LAINNYA



1. Antropologi dan Ilmu Geologi


   Bantauan ilmu geologi yang mempelajari ciri-ciri lapisan bumi serta perubahannya, terutama dibutuhkan oleh sub ilmu paleoantropologi untuk menetapkan umur relatif dari fosil-fosil makhluk primat dan fosil-fosil manusia dari zaman dahulu, serta artefak-artefak dan bekas-bekas kebudayaan yang digali dalam lapisan bumi. Hal ini mungkin dengan terutama menganalisa dengan metode-metode geologi, umur dari lapisan-lapisan bumi tempat artefak-artefak tadi terkandung.

2. Antropologi dan Ilmu Anatomi


   Seorang sarjana antropologi-fisik, baik yang mengkhusus kepada paleo-antropologi maupun yang meneliti ciri-ciri ras di dunia, sangat perlu akan ilmu anatomi karena ciri-ciri dari berbagai kerangka manusia menjadi objek penelitian yang terpenting dari seorang ahli antropologi-fisik untuk mendapat pengertian tentang soal asal mula penyebaran manusia serta hubungan ras-ras di dunia.

3. Antropologi dan Ilmu Kesehatan


   Yaitu data mengenai konsepsi dan sikap penduduk desa tentang kesehatan, tentang salit, terhadap dukun, terhadap obat-obatan tradisional, terhadap kebiasaan dan pantangan makanan dan sebagainya, ilmu antropologi juga dapat memberikan kepada para dokter kesehatan masyarakat yang akan bekerja dan hidup di berbagai daerah dengan aneka warna kebudayaan, metode-metode dan cara untuk segera mengerti dan menyesuaikan diri dengan kebudayaan dan adat-istiadat lain.

4. Antropologi dan Psikiatri


   Hubungan ini merupakan perluasan dari hubungan antara ilmu antropologi dan ilmu psikologi, yang kemudian mendapat fungsi yang praktis.

5. Antropologi dan Sejarah


   Antropologi memberikan bahan prehistori sebagai pangkal bagi tiap penulis sejarah dari tiap bangsa di dunia. Selain itu, banyak masalah dari historiografi dari sejarah sesuatu bangsa dapat dipecahkan dengan metode-metode antropologi. Konsep-konsep tentang kehidupan masyarakat yang dikembangkan oleh antropologi dan ilmu sosial lainnya, akan memberi pengertian banyak kepada seorang ahli sejarah untuk  mengisi latar belakang dari peristiwa politik dalam sejarah yang menjadi objek penelitiannya.

6. Antropologi dan Geografi


   Geografi atau ilmu bumi mencoba mencari pengertian tentang alam dunia ini dengan memberi pelukisan tentang bumi serta ciri-ciri dari segala macam bentuk makhluk hidup yang menempati bumi. Di antara beraneka warna macam bentuk makhluk hidup di bumi ada manusia yang memiliki beraneka warna sifatnya di berbagai daerah di muka bumi tersebut. Karena antropologi adalah salah satunya ilmu yang mampu menyelami masalah aneka warna sifat manusia itu, maka sudah tentu ilmu geografi tidak dapat mengabaikan ilmu antropologi.

7. Antropologi dan Ilmu Ekonomi


    Seorang ahli ekonomi yang hendak membangun ekonomi di suatu negara tentu akan memerlukan bahan komparatif mengenai misalnya aktivitas masyarakat di negara itu. Dalam hal mengumpulkan keterangan tentang aktivitas masyarakat ilmu antropologilah yang sangat bermanfaat

Jumat, 28 April 2017

HUBUNGAN HUKUM, AGAMA DAN MORAL

HUBUNGAN HUKUM, AGAMA DAN MORAL


    Hukum, agama dan moralitas adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan saja sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Hukum, agama dan moral jika sudah di tetapkan akan menjadi norma. Norma adalah suatu pernyataan (statement) yang di buat oleh anggota-anggota suatu kelompok yang memberikan kepuasan terhadap perbuatan-perbuatan tertentu yang akan dapat tersesuaikan dengan tingkah laku ideal yang di lukiskan oleh norma tersebut.


    Kehendak untuk berlaku hukum baik untuk sesama manusia bermuara pada suatu pergaulan antara pribadi yang berdasarkan prinsip-prinsip rasional dan moral. Hal ini di laksanakan dengan membentuk suatu sistem norma-norma yang harus di patuhi. Kehendak untuk mengatur hidup menghasilkan tiga macam norma, yaitu :

1. Norma moral yang mewajibkan tiap-tiap orang secara batiniah.
2. Norma-norma masyarakat atau norma sopan santun yang mengatur pergaulan secara umum.
3.Norma yang mengatur hidup bersama secara umum dengan menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban, inilah yang di sebut dengan norma hukum.

    Norma moralitas, yakni penyesuaian dengan kewajiban batin, bisikan kalbu, dan sangat pribadi. Di sini hati nurani menjadi motivasi yang sebenarnya kelakuan dan tindakan-tidakan bersifat pribadi. Hak-hak moral tidak pernah hilang dan tidak dapat di pindahkan kebatin orang lain, sehingga sampai lebih di kenal dengan penyebutan akidah dan akhlak. 

Semakin rendah tingkat moralitas, semakin sering pula melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan tentu saja semakin menipisnya tingkat keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    Antara hukum, agama dan moral memiliki keterkaitan yang erat, bahwa hukum itu merupakan bagian tuntutan moral yang di alami oleh manusia dalam hidupnya dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Oleh karena itu, dalam mebuat peraturan-peraturan hukum harus berlandaskan moral yang baik dan sehat. Kita tidak bisa menyangkal bahwa hukum itu memuat suatu nilai etis, yakni kriteria pembentukan hukum adalah kebebasan moral. Contohnya norma-norma sopan santun menjadi norma hukum, padahal sopan santun itu bagian dari moral yang kemudian menjadi norma hukum yang berlaku, sehingga norma moral akan lebih efektif bagi hidup masyarakat.

Kamis, 27 April 2017

Materi Singkat KEDAULATAN TERITORIAL WILAYAH DARATAN

KEDAULATAN TERITORIAL WILAYAH DARATAN



1. Pengertian


    Kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang di miliki negara dalam melaksanakan yurisdiksi ekslusif wilayahnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dan bersifat monopoli atau summa protestas atau superme power yang hanya di miliki oleh negara.

    Perkembangan dan perubahan yang berpengaruh terhadap pengertian kedaulatan teritorial dapat di golongkan ke dalam duah hal, yaitu :

 - Pengaruh Kedaulatan Teritorial
   Pengurangan ini karena meningkatnya regionalism dan globalisasi ekonomi.
 - Perluasan Kedaulatan Teritorial
   Perluasan ini terjadi karena negara memperoleh wilayah baru dan terjadinya klaim-kalim atas wilayah.

2. Pembatasan Kedaulatan Teritorial


    Pembatasan-pembatasan tersebut di antaranya :

    - Negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi ekslusifnya yang keluar dari wilayahnya yang dapat mengganggu kedaulatan wilayah negara lain.

    - Negara yang memiliki kedaulatan teritorial wajib menghormati kedaulatan teritorial wilayah negara lain.

3. Prinsip Penguasaan Atas Wilayahnya


    Yaitu prinsip yang di gunakan untuk menentukan suatu wilayah menjadi milik suatu negara, di antaranya :

    1) Prinsip Efektifitas

        Kepemilikan atas wilayah di tentukan oleh berlakunya secara efektif hukum nasional di wilayah itu.

    2) Prinsip Uti Possidetis

        Pada prinsipnya, batas-batas wilayah negara baru akan mengikuti batas-batas wilayah dari negara yang mendudukinya. Tujuan prinsip ini adalah untuk mencegah kemerdekaan negara yang baru lahir menjadi tergganggu atas gugatan batas-batas wilayahnya.

    3) Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan

        Prinsip ini melarang negara memperoleh wilayah dengan menggunakan kekuatan senjata.

    4) Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai

        Prinsip ini di gunakan untuk mencegah peperangan atas negara-negara bersengketa.

    5) Prinsip penentuan Nasib Sendiri

        Prinsip ini menegaskan harus di hormatinya kehendak rakyat di dalam menentukan status kepemilikan wilayahnya.

4. Cara-cara Memperoleh Wilayah


    1) Pendudukan

        Yaitu pengakuan atas wilayah yang belum di miliki oleh suatu negara.

    2) Penaklukan

        Yaitu memperoleh wilayah baru dengan cara kekerasan atau peperangan.

    3) Akresi atau gejala Alam

        Akresi atau penambahan adalah cara memperoleh wilayah baru melalui proses alam (geografis).

    4) Preskripsi

        Adalah pemilikan suatu wilayah oleh negara yang telah di dudukinya dalam jangka waktu yang lama dan dengan sepengetahuan dan tanpa keberatan dari pemiliknya.

    5) Cessi

        Adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain.

    6) Plebisit

        Adalah pengalihan suatu wilayah melalui pilihan penduduknya setelah di laksanakan pemilihan umum, referendum, atau cara-cara lainnya yang di pilih oleh penduduknya.

5. Servitut (Servitudes)


    Servitude muncul manakala di wilayah suatu negara terdapat hak-hak negara lain. Negara yang memiliki servitude berhak untuk melakukan perbuatan di wilayah negara lain. Oppenheim membagi servitude menjadi 4 golongan, yaitu servitude :

  - Positif
  - Negatif
  - Militer
  - Ekonomi

6. Kedaulatan Negara Atas Daerah Perbatasan


    Perbatasan merupakan pemisah anatara berlakunya kedaulatan negara dengan kedaulatan negara lain. Masalah ini tampak menonjol dan sulit karena beberapa negara daerah perbatasannya belum di tetapkan dengan jelas berhubung jauhnya jarak batas dan pusat keramaian.

Rabu, 26 April 2017

MIRISNYA HUKUM DI INDONESIA

MIRISNYA HUKUM DI INDONESIA



   

Hukumadalah seperangkat aturan yang di buat oleh penegak-penegak hukum yang berisikan perintah dan larangan yang bersifat mengikat dan memaksa yang harus di patuhi dan di jalankan dan apabila di langgar akan mendapatkan sanksi. Hukum telah kita kenal sejak lama sekali, bahkan telah mempengaruhi peradaban manusia di muka bumi. Hukum bersifat mengatur dan mengontrol kehidupan masyarakat. 

Mulai dari mengatur hubungan individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun individu dengan negara. Hukum bisa di bilang sukses dan berhasil apabila tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

           Berbicara mengenai hukum tidak terlepas dari subjek dan objek hukum. Subjek hukum berupa orang dan badan-badan hukum. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum, yang segala hak dan kewajiban subjek hukum.  Itu artinya hukum berperan besar di dalam kehidupan.

           Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercantum di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "negara indonesia adalah negara hukum". Artinya baik itu KUHP, KUHPerdata berlaku di Indonesia. Indonesia menganut hukum yang sama dengan BW milik Belanda. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh Belanda terhadap Indonesia dan juga Indonesia merupakan negara bekas jajahan Belanda.

         Jika negara Indonesia adalah negara hukum, maka terlintas di benak kita bahwa negara Indonesia adalah negara yang damai dan berkeadilan sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Mereka yang melanggar hukum akan di berikan sanksi sesuai yang telah di tetapkan.

          Namun tidak semuanya berjalan sesuai dengan apa yang kita pikirkan. Tidak semuanya memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Hingga kita selalu mendengar istilah bahwa hukum di Indonesia ini "tajam di bawah dan tumpul di atas". Lalu, apakah maksud dari istilah tersebut? Kata "di bawah" menunjukkan orang-orang yang tidak berada (miskin), sedangkan kata "di atas" menunjukkan orang-orang yang berada (kaya). Jadi maksud istilah tersebut adalah hukum hanya berlaku bagi orang-orang miskin dan tidak berlaku bagi orang-orang kaya.

          Inilah yang sekarang terjadi dan melanda di Indonesia. Yang katanya Indonesia adalah negara hukum. Lalu, mengapa tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah di tetapkan?. Maraknya korupsi di kalangan pejabat nyata menjadi bukti nyata ketidakampuhan hukum di Indonesia. Mereka yang menikmati dan rakyat yang dirugi. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita pada umunya dan bagi pemerintah khususnya. Tidak hanya korupsi, tetapi juga pengadaan, pencucian uang, pemalsuan. Lantas, dimanakah letak kekuatan hukum yang katanya bersifat memaksa dan mengikat? Sungguh ironis dengan apa yang terjadi.

        Menurut Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang pada saat itu masih menjadi Kapolri bertekad untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Salah satu caranya dengan menetapkan standard operating procedure (SOP) terhadap penanganan perkara yang menjerat, antara lain, kaum miskin, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

"Kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan itu sudah saya instruksikan dengan penanganan khusus. Instruksinya tegas. Misalnya, kasus Nenek Asyani. Ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi itu yang seperti itu," ujar Badrodin ketika berbincang santai dengan wartawan di ruangannya, Kamis (23/4/2015).

        Jika menemukan kasus serupa dengan Nenek Asyani, polisi wajib melakukan mediasi antara pelaku dan korban dengan melibatkan tokoh masyarakat, seperti kepala desa atau tokoh agama. Tujuan mediasi adalah demi memberi pemahaman hukum kepada si pelaku dan korban yang berorientasi pada jalur damai. Artinya, perkara itu tidak dibawa ke jalur hukum.

"Tujuan dari gelar perkara bersama itu adalah memperjelas pokok persoalan. Salah satunya dilihat, apakah ada solusi lain selain menempuh jalur hukum atau tidak," ujar Badrodin.
         
Berbeda dengan mereka yang tidak memiliki apa-apa. Hukum seolah-olah menjadi pedang yang tajam yang siap menebas siapa saja yang melanggarnya. Mungkin kita masih ingat dengan nenek Asyani yang divonis 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 500.000.000 karena mencuri kayu. Atau si anak yang mencuri sandal jepit hingga menghebohkan kita. 

Mereka di hukum dengan tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka perbuat. Dimanakah letak keadilan? Keadilan yang selalu di damba-dambakan oleh semua orang. Keadilan yang jelas tercantum di dalam Pancasila. Mengapa hukum di Indonesia begitu kejam bagi rakyat biasa? Sungguh mirisnya hukum di Indonesia.

       Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersikap adil. Tanpa memandang status dan selalu berpikiran bahwa kita ini sama tanpa ada perbedaan dan pengecualian di mata hukum. Apa yang kita lihat dan dengar mengenai hukum di Indonesia harus diselediki terlebih dahulu. Apakah benar informasi yang baru anda terima. Langkah selanjutnya adalah meneylidiki apa yang terjadi. Jika memang benar segera melapor ke pihak yang berwewenang. Jangan melakukan tindakan semena-mena, karena kita ini sama dihadapan hukum.

Selasa, 25 April 2017

PERNIKAHAN DALAM ISLAM


   Pernikahan dalam islam diartikan sebagai berkumpulnya atau menyatunya sepasang lelaki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan serta rukun nikah yang berlaku diantarabya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah serta adanya ijab kabul atau akad nikah. 

Pernikahan dalam islam diatur didalam fikih pernikahan dan pernikahan tersebut sah jika sesuai dengan syariat serta tidak termasuk pernikahan yang dilarang. Sedangkan menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam. Pernikahan dijelaskan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

     Dalam agama islam, pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang melaksanakan pernikahan dianggap telah memenuhi separoh agamanya. Pernikahan memiliki beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan manusia dimuka bumi dengan cara atau syariat yang dihalalkan oleh agama islam.

   Selain itu, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan tentunya memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah mskipun sering kali terjadi konflik dan keluarga dan mengakibatkan perpisahan. Pernikahan sebaiknya didahului oleh proses taaruf kemudian khitnah atau tunangan dalam islam. Adapun pacaran itu tidak dibenarkan.

WASIAT

WASIAT


    Wasiat adalah pesan seseorang kepada orang lain untuk mengurusi hartanya yang sesuai dengan pesan si peninggalnya. Jadi, wasiat merupakan tasaruf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan setelah meninggalnya orang yang berwasiat, dan berlaku setelah orang yang berwasiat itu meninggal.


    Menurut asal hukumnya, wasiat adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sukarela dengan segala keadaan. Oleh karena itu, dalam syariat islam, tidak ada suatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim.

Masalah wasiat ini didalam Al-Qur'an disebutkan :

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak. Berwasiat untuk ibu bapak dan kaib secara ma'ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa:. (QS Al-Baqarah : 180)

Wasiat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Dengan cara tertulis, yaitu apa-apa yang perlu diwariskan itu tertulis dengan jelas. Wasiat dengan cara ini lebih baik karena menunjukkan sikap kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kekeliruan sipeninggalnya. 

2. Dengan cara mendatangkan dua orang saksi laki-laki yang adil. Jika sipemberi wasiat tidak dapat menulis, hendaklah dia memanggil dua orang laki-laki yang dapat dipercaya, jujur, dan adil untuk menyaksikan wasiat yang ia berikan kepada orang yang ditunjuk.

Sumber Hukum Waris Islam

SUMBER-SUMBER HUKUM WARIS ISLAM



    Sumber hukum waris islam yang berasal dari Al-Qur'an, diantaranya dari ayat-ayat berikut :

1. Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 7

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
  
Artinya : "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan"

2. Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 11-12 
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ              (١٢) - See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-nisa-ayat-11-12.html#sthash.SGEC8vFw.dpuf

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ 
 يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ 
مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya : "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk ) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (11)

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutangmu. 

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja maka masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun". (12)

3. Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 176

   الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا

Artinya : "Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah".
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ              (١٢) - See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-nisa-ayat-11-12.html#sthash.SGEC8vFw.dpuf

Senin, 24 April 2017

PROSES TERJADINYA NEGARA DI ZAMAN MODERN

PROSES TERJADINYA NEGARA DI ZAMAN MODERN



    Menurut pandangan ini dalam kenyataannya, terjadinya negara bukan di sebabkan oleh teori-teori Hukum Alam, Ketuhanan, maupun Perjanjian. Negara-negara di dunia ini terbentuk karena melalui beberapa proses , seperti :

1. Penaklukan 

    Penaklukkan, yaitu suatu daerah yang tak bertuan kemudian diambil alih dan di dirikan negara diwilayah itu. Misal, Liberia adalah daerah kosong yang di jadikan negara oleh para budak Negro yang telah di merdekakan oleh Amerika. Liberia di merdekakan pada tahun 1847.

2. Peleburan

    Peleburan adalah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Misal, Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi negara Jerman.

3. Pemecahan

    Pemecahan adalah terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada. Contohnya Yugoslavia terpecah menjadi negara Serbia, Bosnia, Montenegro. Atau Uni Soviet terpecah menjadi banyak negara baru. Kemudian Cekoslovakia terpecah menjadi Ceko dan Slovakia.

4. Pemisahan Diri

    Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru. Pemisahan berbeda dengan pemecahan di mana negara lama masih ada. Misal, India kemudian terpecah menjadi India, Pakistan, dan Bangladesh.

5. Perjuangan atau Revolusi

    Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang pada umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri. Misalnya Indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk negara merdeka. Kebanyakan kemerdekaan yang diperoleh negara Asia Afrika setelah perang dunia ke II adalah hasil perjuangan rakyatnya.

6. Penyerahan atau Pemberian

    Penyerahan atau pemberian adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika, banyak memeberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo dimerkekakan oleh Prancis.

7. Pendudukan atas Wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya

    Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemrintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni dimana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia di merdekakan pada 1801.

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...