KEDAULATAN TERITORIAL WILAYAH DARATAN
1. Pengertian
Kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang di miliki negara dalam melaksanakan yurisdiksi ekslusif wilayahnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dan bersifat monopoli atau summa protestas atau superme power yang hanya di miliki oleh negara.
Perkembangan dan perubahan yang berpengaruh terhadap pengertian kedaulatan teritorial dapat di golongkan ke dalam duah hal, yaitu :
- Pengaruh Kedaulatan Teritorial
- Perluasan Kedaulatan Teritorial
Perluasan ini terjadi karena negara memperoleh wilayah baru dan terjadinya klaim-kalim atas wilayah.
2. Pembatasan Kedaulatan Teritorial
Pembatasan-pembatasan tersebut di antaranya :
- Negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi ekslusifnya yang keluar dari wilayahnya yang dapat mengganggu kedaulatan wilayah negara lain.
- Negara yang memiliki kedaulatan teritorial wajib menghormati kedaulatan teritorial wilayah negara lain.
3. Prinsip Penguasaan Atas Wilayahnya
Yaitu prinsip yang di gunakan untuk menentukan suatu wilayah menjadi milik suatu negara, di antaranya :
1) Prinsip Efektifitas
Kepemilikan atas wilayah di tentukan oleh berlakunya secara efektif hukum nasional di wilayah itu.
2) Prinsip Uti Possidetis
Pada prinsipnya, batas-batas wilayah negara baru akan mengikuti batas-batas wilayah dari negara yang mendudukinya. Tujuan prinsip ini adalah untuk mencegah kemerdekaan negara yang baru lahir menjadi tergganggu atas gugatan batas-batas wilayahnya.
3) Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan
Prinsip ini melarang negara memperoleh wilayah dengan menggunakan kekuatan senjata.
4) Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Prinsip ini di gunakan untuk mencegah peperangan atas negara-negara bersengketa.
5) Prinsip penentuan Nasib Sendiri
Prinsip ini menegaskan harus di hormatinya kehendak rakyat di dalam menentukan status kepemilikan wilayahnya.
4. Cara-cara Memperoleh Wilayah
1) Pendudukan
Yaitu pengakuan atas wilayah yang belum di miliki oleh suatu negara.
2) Penaklukan
Yaitu memperoleh wilayah baru dengan cara kekerasan atau peperangan.
3) Akresi atau gejala Alam
Akresi atau penambahan adalah cara memperoleh wilayah baru melalui proses alam (geografis).
4) Preskripsi
Adalah pemilikan suatu wilayah oleh negara yang telah di dudukinya dalam jangka waktu yang lama dan dengan sepengetahuan dan tanpa keberatan dari pemiliknya.
5) Cessi
Adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain.
6) Plebisit
Adalah pengalihan suatu wilayah melalui pilihan penduduknya setelah di laksanakan pemilihan umum, referendum, atau cara-cara lainnya yang di pilih oleh penduduknya.
5. Servitut (Servitudes)
Servitude muncul manakala di wilayah suatu negara terdapat hak-hak negara lain. Negara yang memiliki servitude berhak untuk melakukan perbuatan di wilayah negara lain. Oppenheim membagi servitude menjadi 4 golongan, yaitu servitude :
- Positif
- Negatif
- Militer
- Ekonomi
6. Kedaulatan Negara Atas Daerah Perbatasan
Perbatasan merupakan pemisah anatara berlakunya kedaulatan negara dengan kedaulatan negara lain. Masalah ini tampak menonjol dan sulit karena beberapa negara daerah perbatasannya belum di tetapkan dengan jelas berhubung jauhnya jarak batas dan pusat keramaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar