Kamis, 27 April 2017

Materi Singkat KEDAULATAN TERITORIAL WILAYAH DARATAN

KEDAULATAN TERITORIAL WILAYAH DARATAN



1. Pengertian


    Kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang di miliki negara dalam melaksanakan yurisdiksi ekslusif wilayahnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dan bersifat monopoli atau summa protestas atau superme power yang hanya di miliki oleh negara.

    Perkembangan dan perubahan yang berpengaruh terhadap pengertian kedaulatan teritorial dapat di golongkan ke dalam duah hal, yaitu :

 - Pengaruh Kedaulatan Teritorial
   Pengurangan ini karena meningkatnya regionalism dan globalisasi ekonomi.
 - Perluasan Kedaulatan Teritorial
   Perluasan ini terjadi karena negara memperoleh wilayah baru dan terjadinya klaim-kalim atas wilayah.

2. Pembatasan Kedaulatan Teritorial


    Pembatasan-pembatasan tersebut di antaranya :

    - Negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi ekslusifnya yang keluar dari wilayahnya yang dapat mengganggu kedaulatan wilayah negara lain.

    - Negara yang memiliki kedaulatan teritorial wajib menghormati kedaulatan teritorial wilayah negara lain.

3. Prinsip Penguasaan Atas Wilayahnya


    Yaitu prinsip yang di gunakan untuk menentukan suatu wilayah menjadi milik suatu negara, di antaranya :

    1) Prinsip Efektifitas

        Kepemilikan atas wilayah di tentukan oleh berlakunya secara efektif hukum nasional di wilayah itu.

    2) Prinsip Uti Possidetis

        Pada prinsipnya, batas-batas wilayah negara baru akan mengikuti batas-batas wilayah dari negara yang mendudukinya. Tujuan prinsip ini adalah untuk mencegah kemerdekaan negara yang baru lahir menjadi tergganggu atas gugatan batas-batas wilayahnya.

    3) Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan

        Prinsip ini melarang negara memperoleh wilayah dengan menggunakan kekuatan senjata.

    4) Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai

        Prinsip ini di gunakan untuk mencegah peperangan atas negara-negara bersengketa.

    5) Prinsip penentuan Nasib Sendiri

        Prinsip ini menegaskan harus di hormatinya kehendak rakyat di dalam menentukan status kepemilikan wilayahnya.

4. Cara-cara Memperoleh Wilayah


    1) Pendudukan

        Yaitu pengakuan atas wilayah yang belum di miliki oleh suatu negara.

    2) Penaklukan

        Yaitu memperoleh wilayah baru dengan cara kekerasan atau peperangan.

    3) Akresi atau gejala Alam

        Akresi atau penambahan adalah cara memperoleh wilayah baru melalui proses alam (geografis).

    4) Preskripsi

        Adalah pemilikan suatu wilayah oleh negara yang telah di dudukinya dalam jangka waktu yang lama dan dengan sepengetahuan dan tanpa keberatan dari pemiliknya.

    5) Cessi

        Adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain.

    6) Plebisit

        Adalah pengalihan suatu wilayah melalui pilihan penduduknya setelah di laksanakan pemilihan umum, referendum, atau cara-cara lainnya yang di pilih oleh penduduknya.

5. Servitut (Servitudes)


    Servitude muncul manakala di wilayah suatu negara terdapat hak-hak negara lain. Negara yang memiliki servitude berhak untuk melakukan perbuatan di wilayah negara lain. Oppenheim membagi servitude menjadi 4 golongan, yaitu servitude :

  - Positif
  - Negatif
  - Militer
  - Ekonomi

6. Kedaulatan Negara Atas Daerah Perbatasan


    Perbatasan merupakan pemisah anatara berlakunya kedaulatan negara dengan kedaulatan negara lain. Masalah ini tampak menonjol dan sulit karena beberapa negara daerah perbatasannya belum di tetapkan dengan jelas berhubung jauhnya jarak batas dan pusat keramaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...