Sabtu, 29 April 2017

Hukum Dan Pemerintahan Yang Bersih

    Pemerintah sebagai wakil atau tangan rakyat menjadi ujung tombak dalam pembangunan negara. Amanat yang diberikan rakyat dalam undang-undang yang mewajibkan pemerintah mewujudkan pembangunan yang dicita-citakan sudah semestinya dijalankan sebaik-baiknya. Pemerintah yang baik dan bersih merupakan kunci keberhasilan pembangunan.

    Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakkan supremasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional. Oleh sebab itu, reformasi hukum yang sedang berjalan saat ini hanya akan berhasil dan memiliki efektivitas bagi kesejahteraan rakyat apabila pemerintahan yang akan datang merupakan pemerintahan yang bersih.


    Berbagai kebijakan terkait reformasi birokrasi terus diupayakan untuk disempurnakan dan ditingkatkan dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal mendasar yang perlu segera diselesaikan karena akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi kedepan adalah percepatan penyelesaian dan penetapan beberapa RUU menjadi UU yang menjadi landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi, antara lain RUU Pelayanan Publik, RUU Kementrian Negara, RUU Admisitrasi Pemerintahan, RUU Etika Penyelenggara Negara, dan lain sebagainya.

   Pemerintah mempunyai andil dalam menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Pada kenyataannya, dalam menjalankan pemerintahan masih banyak masalah penegakan hukum.

    Permasalahan hukum terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilan, perangkat hukum, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. 

Dari sini timbul permasalahan yang menyangkut politik hukum yang sedang dijalankan. Permasalahan penegakan hukum sekali lagi tidak dapat dipisahkan dari berhasil atau tidaknya peran politik hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

    Politik hukum yang dijadikan dasar kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih mengindikasikan bahwa begitu besar peran politik itu sendiri. Akan tetapi, kembali lagi dalam penerapan politik hukum dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak serta merta dapat terwujud sempurna. Ada berbagai masalah yang akan dihadapi.

    Politik hukum didaulat dapat menjalankan perannya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sebagaimana pendapat Roscoe Pound yang menyatakan bahwa politik hukum dalam sistem tata hukum pada posisi Skin in System, yakni hukum sangat dominan dan dapat memengaruhi aspek lain sehingga dengan menerapkan politik hukum yang bertujuan untuk mengatur jalannya pemerintahan hingga menjadi pemerintah yang bersih. Namun pada kenyataannya masih juga terkendala dalam pelaksanaannya.

    Adanya politik hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi politik hukum dari negara tertentu. Politik hukum mewujudkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. 

Pada pihak lain, politik hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara, bangsa, dan rakyat, politik hukum terwujud dalam seluruh jenis peraturan perundang-undangan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...