Selasa, 25 April 2017

PERNIKAHAN DALAM ISLAM


   Pernikahan dalam islam diartikan sebagai berkumpulnya atau menyatunya sepasang lelaki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan serta rukun nikah yang berlaku diantarabya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah serta adanya ijab kabul atau akad nikah. 

Pernikahan dalam islam diatur didalam fikih pernikahan dan pernikahan tersebut sah jika sesuai dengan syariat serta tidak termasuk pernikahan yang dilarang. Sedangkan menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam. Pernikahan dijelaskan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

     Dalam agama islam, pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang melaksanakan pernikahan dianggap telah memenuhi separoh agamanya. Pernikahan memiliki beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan manusia dimuka bumi dengan cara atau syariat yang dihalalkan oleh agama islam.

   Selain itu, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan tentunya memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah mskipun sering kali terjadi konflik dan keluarga dan mengakibatkan perpisahan. Pernikahan sebaiknya didahului oleh proses taaruf kemudian khitnah atau tunangan dalam islam. Adapun pacaran itu tidak dibenarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...