Selasa, 12 Februari 2019

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan pada butir 4 mengatakan bahwa penyelidik adalah pejabat polisi negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Jadi, perbedaan antara penyidik dan penyelidik adalah aparat yang diberikan kewenangan tersendiri oleh undang-undang. Penyidik terdiri atas polisi negara dan pegawai negeri sipil, sementara penyelidik hanyalah polisi negara.

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Dalam Pasal 6 KUHAP ditentukan dua macam badan yang dibebani wewenang penyidikan, yaitu sebagai berikut :

  1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia
  2. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang.
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 menjelaskan tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada pasal 2 telah ditetapkan tingkat pangkat pejabat yang menjadi penyidik, yaitu sekurang0-kurangnya pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai negara sipil sekurang-kurangnya Golongan (II)B.

 Pekerjaan polisi sebagai penyidik dapat dikatakan berlaku di seantero dunia. Kekuasaan dan wewenang polisi sebagai penyidik luar biasa penting dan sangat sulit. Terlebih lagi di Indonesia dimana polisi memonopoli penyidikan hukum pidana umum (KUHP) yang berbeda dengan negara lain. Lagi pula masyarakat Indonesia adalah masyarakat mejemuk yang mempunyai adat istiadat yang berbeda-beda.

Sebagai penyidik kasus tindak pidana, polisi yang memiliki wewenang khusus harus memiliki pengetahuan hukum (pidana). Penyidikan tentu diarahkan kepada pembuktian, sehingga tersangka dapat dituntut kemudian dipidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Penyidikan sudah dilakukan tetapi berakhir dengan pembebasan, tentu akan merugikan nama baik polisi dimata masyarakat. Oleh karena itu diperlukan wawasan yang luas mengenai hukum pidana bagi seorang penyidik.

Polisi yang diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan memiliki arti yang luas. Biasanya disebut dengan Kepolisian Kehakiman yang termasuk didalamnya penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan keputusan hakim. Walaupun demikian, penuntut umum dapat pula mengubah pasal perundang-undangan pidana yang dicantumnkan oleh penyidik. Di sinilah letak hubungan yang tidak terpisahkan antara polisi dengan penuntut umum.

Polisi Preventif adalah suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. Tindakan preventif (pencegahan) dilakukan manusia, baik secara pribadi maupun berkelompok untuk melindungi diri mereka dari hal buruk yang mungkin terjadi.
Polisi Represif adalah suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran atau peristiwa buruk. Dengan kata lain, tindakan dilakukan setelah peristiwa terjadi, misalnya pelanggaran.
Mr. Fromberg mengatakan bahwa polisi Preventif dan polisi Represif memiliki hubungan yang tidak terpisahkan. Keduanya bermaksud mempertahankan hukum, yang pertama dengan jalan mencegah ketidakadilan, yang kedua dengan jalan menuntun ketidakadilan yang telah dilakukan. 
Sejatinya wewenang untuk melakukan penyidikan bukan hanya diberikan kepada polisi, melainkan juga pejabat Imigrasi, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, Tera, Pajak, Angkatan Laut dan Ordonansi Laut Teritorial serta Lingkungan Maritim dan lain-lain. Namun, KUHAP tidak merinci wewenang penyidikan apa yang dimiliki oleh penyidik pegawai negeri sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...