Sabtu, 29 April 2017

SISTEM HUKUM MODERN

SISTEM HUKUM MODERN



    Sistem hukum yang modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
Ciri-ciri hukum modern antara lain :

1.   Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif;
2.   Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam;
3.  Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin;
4.   Bersifat universal dan di laksanakan secara umum;
5.   Hierarkis yang tegas;
6.   Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur;
7.   Rasional;
8.   Di laksanakan oleh orang yang bepengalaman;
9.   Spesialisasi dan di adakan penghubung antara bagian-bagiannya;
10. Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat;
11. Penegak Hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga keneagraan;
12. Perbedaan yang tegas diantara tiga lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). 

    Menurut Paul Scholten, sistem hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar.

        Komponen sistem hukum modern adalah :
  1. Unsur struktural: bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak dalam mekanisme tertentu;
  2. Unsur substansi: hasil nyata yang di terbitkan oleh sistem hukum berupa :
            a. Hukum inconcreto , yaitu kaidah hukum individual, seperti pengadilan menghukum terpidana.
            b. Hukum aiabstracto, yaitu kaidah hukum umum, seperti KUHP tentang pencurian.

      3. Unsur budaya: sikap tindak masyarakat beserta nilai-nilai yang di anutnya, jalinan nilai sosial berkaitan dengan hukum beserta sikap tindak yang mempengaruhi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...