Senin, 24 April 2017

SISTEM HUKUM DAN KLASIFIKASI HUKUM

SISTEM HUKUM DAN KLASIFIKASI HUKUM



A.      Pengertian Sistem Hukum

Menurut Sudikno Mertukusumo, sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh, yaitu kaidah atau pernyataan tentang yang seharusnya sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata lain, sistem hukum adalah kumpulan unsur yang ada dalam interaksi yang antara satu dan yang lainnya merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerja sama pada arah tujuan kesatuan.

Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri terlepas satu dan lain, tetapi saling terkait. Arti pentingnya adalah bahwa setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.

Sistem hukum adalah kesatuan hukum yang terdiri atas bagian-bagian hukum sebagai unsur pendunkung. Masing-masing bagian atau unsur tersebut saling berhubungan dan bersifat fungsional, resiprokal (timbal-balik), pengaruh-mempengaruhi, dan saling ketergantungan (independen).

B.      Hukum Merupakan Suatu Sistem

Bagian-bagian dari hukum merupakan unsur-unsur yang mendukung hukum sebagai satu kesatuan (integral) dalam suatu jaringan dengan hubungan yang fungsional, respirokal, dan interpedensi. Misalnya HTN, HAN, hukum pidana, hukum perdata, hukum islam, dan seterusnya yang mengarah pada tujuan yang sama, yaitu mencipyakan kepastian hukum, keadilan dan kegunaan.

Untuk mecapai suatu tujuan dari kesatuan hukum, diperlukan kerjasama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu. Dalam sistem hukum yang baik, tidak boleh terjadi pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan terjadi, maka sistem hukum itu sendiri yang menyelesaikannya sehingga tidak akan berlarut.

Hukum yang merupakan sistem tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing merupakan sistem yang dinamakan subsistem. Semua itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang utuh. Misalnya sistem hukum positif di Indonesia, terdapat subsistem hukum perdata, subsistem hukum pidana, subsistem hukum tata negara, subsistem hhuku islam, subsistem hukum administrasi negara, dan lain-lain yang satu dan yang lainnya saling berbeda. Sistem hukum di dunia ini ada bermacam-macam, yang satu dan yang lainnya saling berbeda.

Sistem hukum menunjukkan adanya unsur-unsur dan sifat hubungannya, sedangkan tata hukum menunjukkan struktur dan proses hubungan dari unsur-unsur hukum. Pembagian sistem hukum dapat dilihat dari peraturan atau norma hukum yang kemudian dikelompokkan dan disusun dalam suatu struktur atau keseluruhan dari berbagai struktur.

C.      Sistem Hukum di Indonesia

Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekaranag di Indonesia. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum di Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subjek dan objek hukum tertentu pula. Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk menintegrasikan kepentingan-kepentingan masyarakat shingga menciptakan ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia. Ukuran hubungan tersebut adalah keadilan.

Huku Indonesia pada dasarnya merupakan suatu sistem yang terdiri atas unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu dan yang lainnya saling berkaitan dan berhubungan untuk mecapai tujuan yang didasarkan didalam UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai suatu sistem, sistem hukum di Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia juga bersifat terbuka, sehinggan disamping faktor diluar sistem, sistem hukum Indonesia juga menerima penafsiran lain.

Salah satu hal yang spesifik dari sistem hukum Indonesia dan sistem hukum negara lain adalah tekad untuk tidak melanjutkan hukum warisan pemerintah kolonial yang pernah menjajahnya. Tekad ini direalisasikan dengan melakukan perubahan fundamental pada hukum warisan kolonial.

Perubahan yang dilakukan meliputi :
a.       Melakukan unufikasi terhadap KUHP;
b.      Menghapus sistem pembagian golongan;
c.       Memberlakukan satu sistem peradilan umum diseluruh Indonesia dengan menghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada masa pemerintahan kolonial.
Ciri khas lain dari hukum Indonesia adalah:
a.       Diberlakukannya keanekaragaman hukum perdata;
b.      Berlakunya hukum tidak tertulis disamping hukum tertuli (hukum adat);
c.       Membentuk hukum nasional yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan tetap mewadahi keanekaragaman hukum adat.

D.      Klasifikasi Hukum

1.       Klasifikasi Hukum Berdasarkan Bentuk

Hukum berdasarkan bentuk terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis biasanya terdapat pada negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, contonhya Indonesia. Sedangkan hukum tidak tertulis terdapat pada negara-negara yang menganut sistem hukum common low (Anglo-Saxon), contohnya Inggris.
Hukum tertulis adalah hukum yang telah dikodifikasikan dalam peraturan perundang-undangan. Contoh hukum tertulis adalah KUHP, KUH Perdata, dan sebagainya. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang didasarkan pada kebiasaan masyarakat. Hukum tidak tertulis biasanya disebut dengan hukum adat karena didasarkan pada hukum adat, yang berisikan kebiasaan-kebiasaan yang dianggap baik dan harus dpatuhi oleh masyrakat.

2.       Klasifikasi Menurut Daerah Kekuasaan (Teritorial)

Klasifikasi menurut teritorial terbagi atas hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Hukum nasional adalah hukum yang hanya berlaku didalam wilayah negara tertentu. Hukum ini bersumber dari yurisprudensi, doktrin, dan sebagainya. Hukum internasional merupakan hukum yang berlaku untuk seluruh wilayah. Hukum ini terjadi karena adanya perjanjian-perjanjian antarnegara demi terpenuhinya hak dan kewajiban serta rasa adil bagi setiap negara. Adapun hukum asing hanya berlaku diwilayah negara lain.

3.       Klasifikasi Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Klasifikasi ini terbagi atas ius constitutum, ius constituendum, dan hukum alam. Ius Constitutum  atau sering disebut dengan hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini (sekarang) bagi masyarakat.  Ius Constitendum merupakan hukum yang diharapkan berlaku untuk masa yang akan datang. Sedangkan hukum alam adalah hukum yang berlaku dimana-mana, kapan saja, dan untuk siapa saja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...