Sabtu, 29 April 2017

8 ASAS HUKUM MENURUT LON FULLER

8 ASAS HUKUM MENURUT LON FULLER


    Lon Fuller menekankan bahwa hukm positif yang berlaku harus memenuhi delapan persyaratan berikut.
  1. Harus ada aturan-aturan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan. Perlunya sifat persyaratan dan sifat keumuman. Artinya, memeberikan bentuk hukum kepada otoritas bahwa keputusan -keputusan otoritatif tidak di buat atas dasar ad hoc, dan atas dasar kebijakan yang bebas, tetapi di buat atas dasar aturan-aturan umum.
  2. Aturan yang menjadi pedoman bagi otoritas tidak boleh dirahasiakan, tetapi harus di umumkan,
  3. Aturan-aturan harus di buat untuk menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan pada kemudian hari, artinya hukum harus berlaku pasang.
  4. Hukum harus di buat sedemikian rupa sehingga dapat di mengerti oleh rakyat.
  5. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu dan lainnya. Hal ini di karenakan hukum merupakan suatu sistem yang tiap sub-sub bagiannya saling berhubungan dan saling  keterkaitan.
  6. Aturan-aturan tidak boleh mensyaratkan perilaku yang di luar kemampuan pihak-pihak yang terkena, artinya hukum tidak boleh memerintahkan sesuatu tidak mungkin untuk dilakukan,
  7. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh di ubah-ubah sewaktu-waktu.
  8. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang di umumkan dengan kenyataan pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...