8 ASAS HUKUM MENURUT LON FULLER
Lon Fuller menekankan bahwa hukm positif yang berlaku harus memenuhi delapan persyaratan berikut.
- Harus ada aturan-aturan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan. Perlunya sifat persyaratan dan sifat keumuman. Artinya, memeberikan bentuk hukum kepada otoritas bahwa keputusan -keputusan otoritatif tidak di buat atas dasar ad hoc, dan atas dasar kebijakan yang bebas, tetapi di buat atas dasar aturan-aturan umum.
- Aturan yang menjadi pedoman bagi otoritas tidak boleh dirahasiakan, tetapi harus di umumkan,
- Aturan-aturan harus di buat untuk menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan pada kemudian hari, artinya hukum harus berlaku pasang.
- Hukum harus di buat sedemikian rupa sehingga dapat di mengerti oleh rakyat.
- Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu dan lainnya. Hal ini di karenakan hukum merupakan suatu sistem yang tiap sub-sub bagiannya saling berhubungan dan saling keterkaitan.
- Aturan-aturan tidak boleh mensyaratkan perilaku yang di luar kemampuan pihak-pihak yang terkena, artinya hukum tidak boleh memerintahkan sesuatu tidak mungkin untuk dilakukan,
- Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh di ubah-ubah sewaktu-waktu.
- Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang di umumkan dengan kenyataan pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar