Jumat, 28 April 2017

HUBUNGAN HUKUM, AGAMA DAN MORAL

HUBUNGAN HUKUM, AGAMA DAN MORAL


    Hukum, agama dan moralitas adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan saja sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Hukum, agama dan moral jika sudah di tetapkan akan menjadi norma. Norma adalah suatu pernyataan (statement) yang di buat oleh anggota-anggota suatu kelompok yang memberikan kepuasan terhadap perbuatan-perbuatan tertentu yang akan dapat tersesuaikan dengan tingkah laku ideal yang di lukiskan oleh norma tersebut.


    Kehendak untuk berlaku hukum baik untuk sesama manusia bermuara pada suatu pergaulan antara pribadi yang berdasarkan prinsip-prinsip rasional dan moral. Hal ini di laksanakan dengan membentuk suatu sistem norma-norma yang harus di patuhi. Kehendak untuk mengatur hidup menghasilkan tiga macam norma, yaitu :

1. Norma moral yang mewajibkan tiap-tiap orang secara batiniah.
2. Norma-norma masyarakat atau norma sopan santun yang mengatur pergaulan secara umum.
3.Norma yang mengatur hidup bersama secara umum dengan menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban, inilah yang di sebut dengan norma hukum.

    Norma moralitas, yakni penyesuaian dengan kewajiban batin, bisikan kalbu, dan sangat pribadi. Di sini hati nurani menjadi motivasi yang sebenarnya kelakuan dan tindakan-tidakan bersifat pribadi. Hak-hak moral tidak pernah hilang dan tidak dapat di pindahkan kebatin orang lain, sehingga sampai lebih di kenal dengan penyebutan akidah dan akhlak. 

Semakin rendah tingkat moralitas, semakin sering pula melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan tentu saja semakin menipisnya tingkat keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    Antara hukum, agama dan moral memiliki keterkaitan yang erat, bahwa hukum itu merupakan bagian tuntutan moral yang di alami oleh manusia dalam hidupnya dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Oleh karena itu, dalam mebuat peraturan-peraturan hukum harus berlandaskan moral yang baik dan sehat. Kita tidak bisa menyangkal bahwa hukum itu memuat suatu nilai etis, yakni kriteria pembentukan hukum adalah kebebasan moral. Contohnya norma-norma sopan santun menjadi norma hukum, padahal sopan santun itu bagian dari moral yang kemudian menjadi norma hukum yang berlaku, sehingga norma moral akan lebih efektif bagi hidup masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...