Rabu, 26 April 2017

MIRISNYA HUKUM DI INDONESIA

MIRISNYA HUKUM DI INDONESIA



   

Hukumadalah seperangkat aturan yang di buat oleh penegak-penegak hukum yang berisikan perintah dan larangan yang bersifat mengikat dan memaksa yang harus di patuhi dan di jalankan dan apabila di langgar akan mendapatkan sanksi. Hukum telah kita kenal sejak lama sekali, bahkan telah mempengaruhi peradaban manusia di muka bumi. Hukum bersifat mengatur dan mengontrol kehidupan masyarakat. 

Mulai dari mengatur hubungan individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun individu dengan negara. Hukum bisa di bilang sukses dan berhasil apabila tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

           Berbicara mengenai hukum tidak terlepas dari subjek dan objek hukum. Subjek hukum berupa orang dan badan-badan hukum. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum, yang segala hak dan kewajiban subjek hukum.  Itu artinya hukum berperan besar di dalam kehidupan.

           Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercantum di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "negara indonesia adalah negara hukum". Artinya baik itu KUHP, KUHPerdata berlaku di Indonesia. Indonesia menganut hukum yang sama dengan BW milik Belanda. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh Belanda terhadap Indonesia dan juga Indonesia merupakan negara bekas jajahan Belanda.

         Jika negara Indonesia adalah negara hukum, maka terlintas di benak kita bahwa negara Indonesia adalah negara yang damai dan berkeadilan sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Mereka yang melanggar hukum akan di berikan sanksi sesuai yang telah di tetapkan.

          Namun tidak semuanya berjalan sesuai dengan apa yang kita pikirkan. Tidak semuanya memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Hingga kita selalu mendengar istilah bahwa hukum di Indonesia ini "tajam di bawah dan tumpul di atas". Lalu, apakah maksud dari istilah tersebut? Kata "di bawah" menunjukkan orang-orang yang tidak berada (miskin), sedangkan kata "di atas" menunjukkan orang-orang yang berada (kaya). Jadi maksud istilah tersebut adalah hukum hanya berlaku bagi orang-orang miskin dan tidak berlaku bagi orang-orang kaya.

          Inilah yang sekarang terjadi dan melanda di Indonesia. Yang katanya Indonesia adalah negara hukum. Lalu, mengapa tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah di tetapkan?. Maraknya korupsi di kalangan pejabat nyata menjadi bukti nyata ketidakampuhan hukum di Indonesia. Mereka yang menikmati dan rakyat yang dirugi. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita pada umunya dan bagi pemerintah khususnya. Tidak hanya korupsi, tetapi juga pengadaan, pencucian uang, pemalsuan. Lantas, dimanakah letak kekuatan hukum yang katanya bersifat memaksa dan mengikat? Sungguh ironis dengan apa yang terjadi.

        Menurut Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang pada saat itu masih menjadi Kapolri bertekad untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Salah satu caranya dengan menetapkan standard operating procedure (SOP) terhadap penanganan perkara yang menjerat, antara lain, kaum miskin, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

"Kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan itu sudah saya instruksikan dengan penanganan khusus. Instruksinya tegas. Misalnya, kasus Nenek Asyani. Ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi itu yang seperti itu," ujar Badrodin ketika berbincang santai dengan wartawan di ruangannya, Kamis (23/4/2015).

        Jika menemukan kasus serupa dengan Nenek Asyani, polisi wajib melakukan mediasi antara pelaku dan korban dengan melibatkan tokoh masyarakat, seperti kepala desa atau tokoh agama. Tujuan mediasi adalah demi memberi pemahaman hukum kepada si pelaku dan korban yang berorientasi pada jalur damai. Artinya, perkara itu tidak dibawa ke jalur hukum.

"Tujuan dari gelar perkara bersama itu adalah memperjelas pokok persoalan. Salah satunya dilihat, apakah ada solusi lain selain menempuh jalur hukum atau tidak," ujar Badrodin.
         
Berbeda dengan mereka yang tidak memiliki apa-apa. Hukum seolah-olah menjadi pedang yang tajam yang siap menebas siapa saja yang melanggarnya. Mungkin kita masih ingat dengan nenek Asyani yang divonis 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 500.000.000 karena mencuri kayu. Atau si anak yang mencuri sandal jepit hingga menghebohkan kita. 

Mereka di hukum dengan tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka perbuat. Dimanakah letak keadilan? Keadilan yang selalu di damba-dambakan oleh semua orang. Keadilan yang jelas tercantum di dalam Pancasila. Mengapa hukum di Indonesia begitu kejam bagi rakyat biasa? Sungguh mirisnya hukum di Indonesia.

       Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersikap adil. Tanpa memandang status dan selalu berpikiran bahwa kita ini sama tanpa ada perbedaan dan pengecualian di mata hukum. Apa yang kita lihat dan dengar mengenai hukum di Indonesia harus diselediki terlebih dahulu. Apakah benar informasi yang baru anda terima. Langkah selanjutnya adalah meneylidiki apa yang terjadi. Jika memang benar segera melapor ke pihak yang berwewenang. Jangan melakukan tindakan semena-mena, karena kita ini sama dihadapan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...