Selasa, 25 April 2017

WASIAT

WASIAT


    Wasiat adalah pesan seseorang kepada orang lain untuk mengurusi hartanya yang sesuai dengan pesan si peninggalnya. Jadi, wasiat merupakan tasaruf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan setelah meninggalnya orang yang berwasiat, dan berlaku setelah orang yang berwasiat itu meninggal.


    Menurut asal hukumnya, wasiat adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sukarela dengan segala keadaan. Oleh karena itu, dalam syariat islam, tidak ada suatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim.

Masalah wasiat ini didalam Al-Qur'an disebutkan :

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak. Berwasiat untuk ibu bapak dan kaib secara ma'ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa:. (QS Al-Baqarah : 180)

Wasiat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Dengan cara tertulis, yaitu apa-apa yang perlu diwariskan itu tertulis dengan jelas. Wasiat dengan cara ini lebih baik karena menunjukkan sikap kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kekeliruan sipeninggalnya. 

2. Dengan cara mendatangkan dua orang saksi laki-laki yang adil. Jika sipemberi wasiat tidak dapat menulis, hendaklah dia memanggil dua orang laki-laki yang dapat dipercaya, jujur, dan adil untuk menyaksikan wasiat yang ia berikan kepada orang yang ditunjuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...