Senin, 24 April 2017

UNSUR-UNSUR NEGARA

UNSUR-UNSUR NEGARA


         Dari pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat. Hal itu disebut unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi :
a.       Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.


b.      Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga merupakan sumber kehidupan ralyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
c.       Pemerintah yang Berdaulat
Yaitu adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan dinegara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Kedaulatan kedalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.

          Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk, yang harus terpenuhi agar terbentuk negara. Selain ada unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, ada unsur pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak.

         Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.

a.   Memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.

b.        Monopoli, artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.

c.          Mencakup semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua tanpa kecuali.

TUJUAN HUKUM

TUJUAN HUKUM



        Berikut ini beberapa pendapat ahli tentang tujuan hukum :

1.       Prof.Lj. Van Apeldorn : tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat dengan damai dan adil. Untuk itu, hukum harus menciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu dan lainnya, dan setiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya.

2.       Aristoteles : hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.

3.       Prof. Soebekti : tujan hukum adalah melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakat.

4.       Geny (Teori Ethic) ; tujuan hukum adalah mencapai keadilan. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis.

5.   S.M. Amin : tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban akan terpelihara.

6.       Hobbes : tujuan hukum adalah memberikan hak kepada yang memilikinya.
7.   Mochtar Kusumaatmadja : hukum bertujuan meluruskan kehidupan manusia dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat pada suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

8.     Sujipto Rahardjo ; tujuan hukum yang paling utama adalah membimbing manusia pada kehidupan yang baik, aman, tenteram, adil, damai, dan penuh kasih sayang.
9.    Vant Kant : hukum bertujuan menjaga kepentingan manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.

     Dengan demikian, pada hakikatnya tujuan hukum menghendaki keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadila, ketentraman, kebahagiaan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi setiap manusia. Tujuan hukum mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Hukum menghendaki pelayanan keplentingan setiap orang, baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selallu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya, sehingga plada intinya tujuan hukum adalah agar terciptanya kebenaran dan keadilan.

TEORI TERJADINYA NEGARA

TEORI TERJADINYA NEGARA

      Secarateoretis, yang dimaksud adalah, para ahli politik dan hukum tata negara berusaha membuat teoretisasi tentang terjadinya negara. Dengan demikian, apa yang dihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut, bukan berdasarkan kenyataan faktualnya.


Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut :

11. Teori Hukum Alam

Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah. Bahwa segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecendrungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.

22. Teori Ketuhanan

Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan demikian, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan.

Munculnya paham ini karena orang yang beragama bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa (paham monoteisme) dan Dewa-dewa (paham politeisme) yang menciptakan alam semesta dan segala isinya termasuk negara. Tuhan memiliki kekuasaan mutlak didunia. Negara dianggap penjelmaan dari Tuhan. Para raja atau penguasa negara di anggap titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan menyelenggarakan pemerintahan.

33. Teori Perjanjian

Teori muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa menjelang abad pencerahan. Mereka adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, dan Montesquieu.

Menurut teori perjanjian, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia/individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebekum bernegara tersebut untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.

         Pendapat lain dikemukakan oleh G. Jellinek, yaitu terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder. Perkembangan negara secara primer membicarakan bagaimana pertumbuhan negara dimulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat yang sederhana berkembang menjadi negara yang modern. Menurut Jellinek, terjadinya negara secara primer melalu empat tahapan, yaitu :

a.       Persekutuan masyarakat;
b.      Kerajaan;
c.       Negara;
d.      Negara demokrasi.

Perkembangan negara secara sekunder membicarakan tentang bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan masalah pengakuan. Jadi, yang terpenting adalah muncul tidaknya negara baru tersebut karena ada tidaknya pengakuan dari negara lain. 

SISTEM HUKUM DAN KLASIFIKASI HUKUM

SISTEM HUKUM DAN KLASIFIKASI HUKUM



A.      Pengertian Sistem Hukum

Menurut Sudikno Mertukusumo, sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh, yaitu kaidah atau pernyataan tentang yang seharusnya sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata lain, sistem hukum adalah kumpulan unsur yang ada dalam interaksi yang antara satu dan yang lainnya merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerja sama pada arah tujuan kesatuan.

Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri terlepas satu dan lain, tetapi saling terkait. Arti pentingnya adalah bahwa setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.

Sistem hukum adalah kesatuan hukum yang terdiri atas bagian-bagian hukum sebagai unsur pendunkung. Masing-masing bagian atau unsur tersebut saling berhubungan dan bersifat fungsional, resiprokal (timbal-balik), pengaruh-mempengaruhi, dan saling ketergantungan (independen).

B.      Hukum Merupakan Suatu Sistem

Bagian-bagian dari hukum merupakan unsur-unsur yang mendukung hukum sebagai satu kesatuan (integral) dalam suatu jaringan dengan hubungan yang fungsional, respirokal, dan interpedensi. Misalnya HTN, HAN, hukum pidana, hukum perdata, hukum islam, dan seterusnya yang mengarah pada tujuan yang sama, yaitu mencipyakan kepastian hukum, keadilan dan kegunaan.

Untuk mecapai suatu tujuan dari kesatuan hukum, diperlukan kerjasama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu. Dalam sistem hukum yang baik, tidak boleh terjadi pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan terjadi, maka sistem hukum itu sendiri yang menyelesaikannya sehingga tidak akan berlarut.

Hukum yang merupakan sistem tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing merupakan sistem yang dinamakan subsistem. Semua itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang utuh. Misalnya sistem hukum positif di Indonesia, terdapat subsistem hukum perdata, subsistem hukum pidana, subsistem hukum tata negara, subsistem hhuku islam, subsistem hukum administrasi negara, dan lain-lain yang satu dan yang lainnya saling berbeda. Sistem hukum di dunia ini ada bermacam-macam, yang satu dan yang lainnya saling berbeda.

Sistem hukum menunjukkan adanya unsur-unsur dan sifat hubungannya, sedangkan tata hukum menunjukkan struktur dan proses hubungan dari unsur-unsur hukum. Pembagian sistem hukum dapat dilihat dari peraturan atau norma hukum yang kemudian dikelompokkan dan disusun dalam suatu struktur atau keseluruhan dari berbagai struktur.

C.      Sistem Hukum di Indonesia

Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekaranag di Indonesia. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum di Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subjek dan objek hukum tertentu pula. Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk menintegrasikan kepentingan-kepentingan masyarakat shingga menciptakan ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia. Ukuran hubungan tersebut adalah keadilan.

Huku Indonesia pada dasarnya merupakan suatu sistem yang terdiri atas unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu dan yang lainnya saling berkaitan dan berhubungan untuk mecapai tujuan yang didasarkan didalam UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai suatu sistem, sistem hukum di Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia juga bersifat terbuka, sehinggan disamping faktor diluar sistem, sistem hukum Indonesia juga menerima penafsiran lain.

Salah satu hal yang spesifik dari sistem hukum Indonesia dan sistem hukum negara lain adalah tekad untuk tidak melanjutkan hukum warisan pemerintah kolonial yang pernah menjajahnya. Tekad ini direalisasikan dengan melakukan perubahan fundamental pada hukum warisan kolonial.

Perubahan yang dilakukan meliputi :
a.       Melakukan unufikasi terhadap KUHP;
b.      Menghapus sistem pembagian golongan;
c.       Memberlakukan satu sistem peradilan umum diseluruh Indonesia dengan menghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada masa pemerintahan kolonial.
Ciri khas lain dari hukum Indonesia adalah:
a.       Diberlakukannya keanekaragaman hukum perdata;
b.      Berlakunya hukum tidak tertulis disamping hukum tertuli (hukum adat);
c.       Membentuk hukum nasional yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan tetap mewadahi keanekaragaman hukum adat.

D.      Klasifikasi Hukum

1.       Klasifikasi Hukum Berdasarkan Bentuk

Hukum berdasarkan bentuk terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis biasanya terdapat pada negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, contonhya Indonesia. Sedangkan hukum tidak tertulis terdapat pada negara-negara yang menganut sistem hukum common low (Anglo-Saxon), contohnya Inggris.
Hukum tertulis adalah hukum yang telah dikodifikasikan dalam peraturan perundang-undangan. Contoh hukum tertulis adalah KUHP, KUH Perdata, dan sebagainya. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang didasarkan pada kebiasaan masyarakat. Hukum tidak tertulis biasanya disebut dengan hukum adat karena didasarkan pada hukum adat, yang berisikan kebiasaan-kebiasaan yang dianggap baik dan harus dpatuhi oleh masyrakat.

2.       Klasifikasi Menurut Daerah Kekuasaan (Teritorial)

Klasifikasi menurut teritorial terbagi atas hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Hukum nasional adalah hukum yang hanya berlaku didalam wilayah negara tertentu. Hukum ini bersumber dari yurisprudensi, doktrin, dan sebagainya. Hukum internasional merupakan hukum yang berlaku untuk seluruh wilayah. Hukum ini terjadi karena adanya perjanjian-perjanjian antarnegara demi terpenuhinya hak dan kewajiban serta rasa adil bagi setiap negara. Adapun hukum asing hanya berlaku diwilayah negara lain.

3.       Klasifikasi Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Klasifikasi ini terbagi atas ius constitutum, ius constituendum, dan hukum alam. Ius Constitutum  atau sering disebut dengan hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini (sekarang) bagi masyarakat.  Ius Constitendum merupakan hukum yang diharapkan berlaku untuk masa yang akan datang. Sedangkan hukum alam adalah hukum yang berlaku dimana-mana, kapan saja, dan untuk siapa saja. 

Sifat-sifat Hukum

SIFAT-SIFAT HUKUM


Sifathukum adalah sebagai berikut:


11. Abstrak, tidak dapat dilihat atau diraba sehingga yang tampak hanya pelaksanaannya;

22. Universal, yaiutu diseluruh dunia terdapat hukum. Cicero mengatakan ‘ubi societas ibi ius’ artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum karena hukum merupakan gejala sosial;

33. Kontinu, hukum berlangsung terus menerus, dari generasi kegenerasi. Lingkungan berlakunya sangat luas. Hukum mengatur manusia sejak lahir sampai manusia itu mati.

44. Imperaktif karakter, artinya sesuatu mesti dilakukan begitu

55. Memaksa, artinya hukum itu harus dijalankan dan di patuhi. Ketidakpatuhan terhadap hukum akan mendapatkan sanksi yang sesuai.

66. Mengikat, hukum mengikat setiap manusia. Artinya hukum itu berlaku bagi siapa saja yang diaturnya.

Politik Hukum

POLITIK HUKUM

Politik hukumadalah aspek-aspek politis yang melatarbelakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus mempengaruhi kinerja lembagaplembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum, kebijakan, dan menentukan kebijakan-kebijakan lembaga tersebut dalam tataran praktis dan operasional. Sedemikian pentingnya peranan politik hukum ini sehingga ia dapat menentukan keberpihakan suatu produk hukum dan kebijakan.


           Menurut Soehardjo, politik hukum merupakan salah satu cabang bagian dari ilmu hukum. Ilmu hukum terbagi atas sebagai berikut :

11. Dogmatika hukum, memberikan penjelasan mengenao isi (in houd) hukum, makna ketentuan hukum, dan menyusunnya sesuai dengan asas-asas dalam suatu sistem hukum.

22. Sejarah hukum, mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah hukum mempunyai arti penting apabila ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang.

33. Ilmu perbandingan hukum, mengadakan perbandingan hukum yang berlaku di berbagai negara, meneliti kesamaan dan perbedaannya.

44. Politik hukum, bertugas meneliti perubahan-perubahan yang perlu diadakan hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang baru yang ada di dalam kehidupan masyarakat.

55. Ilmu hukum umum, tidak mempelajari tertib hukum tertentu, tetapi melihat hukum sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu hukum umum berusaha untuk menentukan dasar-dasar pengertian perihal hukum, kewajiban hukum, personel atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum, dan hubungan hukum.

Mengenai politik hukum, ada yang berpendapat dari segi teori hukum murni, yaitu politik hukum adalah salah satu disiplin ilmu yang membahas perbuatan aparat yang berwenang dengan memilih beberapa alternatif yang tersedia untuk memproduksi suatu produk hukum guna mewujudkan tujuan negara.

Dari pengertian tersebut, politik hukum mengandung empat faktor, yaitu :

1.       Aparat yang berwenang;
2.       Alternatif yang tersedia;
3.       Produk hukum yang dilahirkan;
4.       Harus ada tujuan negara sebagai tujuan akhir.

Dengan demikian, politik hukum merupakan sarana penguasa dalam mencapai tujuan negara dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, pembangunan perekonomian, dan menciptakan suasana pemerintahan yang kondusif guna mewujudkan pemerintah yang bersih.

Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Dengan kata lain, hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang tidak diam dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan masyarakat.

Dalam politik hukum, unfikasi perundang-undangan adalah salah satu cara mengambil nilai-nilai dari pluralisme hukum yang hidup dan berkembang didalam masyarakat menjadi hukum positif negara, sehingga hukum yang dilahirkan dapat diterima oleh seluruh warga negara sebagai energi positif dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Oleh karena itu, kemungkinan masih adanya pluralisme hukum pada masa yang akan datang semata-mata untuk mewadahi kearifan lokal yang merupakan kekhasan daerah dan etnis tetentu yang memberikan keuntungan lebih jika tidak dilaksanakan politik hukum unifikasi secara kaku.

Peristiwa Hukum

PERISTIWA HUKUM

   Peristiwahukum adalah kejadian atau perbuatan yang oleh peraturan atau kaidah hukum dihubungkan dengan akibat hukum yang berupa timbulnya atau hapusnya hak dan kewajiban tertentu bagi subjek hukum tertentu yang berkaitan pada peristiwa tersebut. Menurut simons bahwa peristiwa hukum adalah kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu. Peristiwa hukum ada yang merupakan perbuatan subjek hukum dan yang bukan merupakan subjek hukum. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum, misalnya meninggalnya seseorang secara alamiah yang menimbulkan hak waris-mewarisi. Adapun peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subjek hukum, misalnya pencurian yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lainnya.


       Ada tiga kelompok peristiwa hukum, yaitu :

1.   Keadaan, yang terdiri atas (1) alamiah, siang, dan malam; (2) kejiwaan, normal atau abnormal; (3)sosial, keadaan darurat/perang;
2.     Kejadian, kelahiran-kematian;

3.  Perilaku/sikap tindak : sikap tindak menurut hukum; sikap tindak melawan hukum; sikap tindak lainnya.

Adapun unsur-unsur peristiwa hukum menurut Prof. Moljatno, yaitu :

a.       Kelakuan dan akibat.
b.      Hak ihwal atau keadaan yang menyertai perbuatan.
c.       Keadaan tambahan yang memberatkan.
d.      Unsur melawan hukum yang berobjektif.
e.      Unsur yang melawan hukum yang subjektif.

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...