PERISTIWA HUKUM
Peristiwahukum adalah kejadian atau perbuatan yang oleh peraturan atau kaidah hukum dihubungkan dengan akibat hukum yang berupa timbulnya atau hapusnya hak dan kewajiban tertentu bagi subjek hukum tertentu yang berkaitan pada peristiwa tersebut. Menurut simons bahwa peristiwa hukum adalah kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu. Peristiwa hukum ada yang merupakan perbuatan subjek hukum dan yang bukan merupakan subjek hukum. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum, misalnya meninggalnya seseorang secara alamiah yang menimbulkan hak waris-mewarisi. Adapun peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subjek hukum, misalnya pencurian yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lainnya.
Ada tiga kelompok peristiwa hukum, yaitu :
1. Keadaan, yang terdiri atas (1) alamiah, siang, dan malam; (2) kejiwaan, normal atau abnormal; (3)sosial, keadaan darurat/perang;
2. Kejadian, kelahiran-kematian;
3. Perilaku/sikap tindak : sikap tindak menurut hukum; sikap tindak melawan hukum; sikap tindak lainnya.
Adapun unsur-unsur peristiwa hukum menurut Prof. Moljatno, yaitu :
a. Kelakuan dan akibat.
b. Hak ihwal atau keadaan yang menyertai perbuatan.
c. Keadaan tambahan yang memberatkan.
d. Unsur melawan hukum yang berobjektif.
e. Unsur yang melawan hukum yang subjektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar