Senin, 24 April 2017

UNSUR-UNSUR NEGARA

UNSUR-UNSUR NEGARA


         Dari pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat. Hal itu disebut unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi :
a.       Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.


b.      Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga merupakan sumber kehidupan ralyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
c.       Pemerintah yang Berdaulat
Yaitu adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan dinegara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Kedaulatan kedalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.

          Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk, yang harus terpenuhi agar terbentuk negara. Selain ada unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, ada unsur pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak.

         Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.

a.   Memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.

b.        Monopoli, artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.

c.          Mencakup semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua tanpa kecuali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...