Sifathukum adalah sebagai berikut:
11. Abstrak, tidak dapat dilihat atau diraba sehingga yang tampak hanya pelaksanaannya;
22. Universal, yaiutu diseluruh dunia terdapat hukum. Cicero mengatakan ‘ubi societas ibi ius’ artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum karena hukum merupakan gejala sosial;
33. Kontinu, hukum berlangsung terus menerus, dari generasi kegenerasi. Lingkungan berlakunya sangat luas. Hukum mengatur manusia sejak lahir sampai manusia itu mati.
44. Imperaktif karakter, artinya sesuatu mesti dilakukan begitu
55. Memaksa, artinya hukum itu harus dijalankan dan di patuhi. Ketidakpatuhan terhadap hukum akan mendapatkan sanksi yang sesuai.
66. Mengikat, hukum mengikat setiap manusia. Artinya hukum itu berlaku bagi siapa saja yang diaturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar