Senin, 24 April 2017

TUJUAN HUKUM

TUJUAN HUKUM



        Berikut ini beberapa pendapat ahli tentang tujuan hukum :

1.       Prof.Lj. Van Apeldorn : tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat dengan damai dan adil. Untuk itu, hukum harus menciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu dan lainnya, dan setiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya.

2.       Aristoteles : hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.

3.       Prof. Soebekti : tujan hukum adalah melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakat.

4.       Geny (Teori Ethic) ; tujuan hukum adalah mencapai keadilan. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis.

5.   S.M. Amin : tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban akan terpelihara.

6.       Hobbes : tujuan hukum adalah memberikan hak kepada yang memilikinya.
7.   Mochtar Kusumaatmadja : hukum bertujuan meluruskan kehidupan manusia dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat pada suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

8.     Sujipto Rahardjo ; tujuan hukum yang paling utama adalah membimbing manusia pada kehidupan yang baik, aman, tenteram, adil, damai, dan penuh kasih sayang.
9.    Vant Kant : hukum bertujuan menjaga kepentingan manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.

     Dengan demikian, pada hakikatnya tujuan hukum menghendaki keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadila, ketentraman, kebahagiaan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi setiap manusia. Tujuan hukum mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Hukum menghendaki pelayanan keplentingan setiap orang, baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selallu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya, sehingga plada intinya tujuan hukum adalah agar terciptanya kebenaran dan keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...