Senin, 24 April 2017

Politik Hukum

POLITIK HUKUM

Politik hukumadalah aspek-aspek politis yang melatarbelakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus mempengaruhi kinerja lembagaplembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum, kebijakan, dan menentukan kebijakan-kebijakan lembaga tersebut dalam tataran praktis dan operasional. Sedemikian pentingnya peranan politik hukum ini sehingga ia dapat menentukan keberpihakan suatu produk hukum dan kebijakan.


           Menurut Soehardjo, politik hukum merupakan salah satu cabang bagian dari ilmu hukum. Ilmu hukum terbagi atas sebagai berikut :

11. Dogmatika hukum, memberikan penjelasan mengenao isi (in houd) hukum, makna ketentuan hukum, dan menyusunnya sesuai dengan asas-asas dalam suatu sistem hukum.

22. Sejarah hukum, mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah hukum mempunyai arti penting apabila ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang.

33. Ilmu perbandingan hukum, mengadakan perbandingan hukum yang berlaku di berbagai negara, meneliti kesamaan dan perbedaannya.

44. Politik hukum, bertugas meneliti perubahan-perubahan yang perlu diadakan hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang baru yang ada di dalam kehidupan masyarakat.

55. Ilmu hukum umum, tidak mempelajari tertib hukum tertentu, tetapi melihat hukum sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu hukum umum berusaha untuk menentukan dasar-dasar pengertian perihal hukum, kewajiban hukum, personel atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum, dan hubungan hukum.

Mengenai politik hukum, ada yang berpendapat dari segi teori hukum murni, yaitu politik hukum adalah salah satu disiplin ilmu yang membahas perbuatan aparat yang berwenang dengan memilih beberapa alternatif yang tersedia untuk memproduksi suatu produk hukum guna mewujudkan tujuan negara.

Dari pengertian tersebut, politik hukum mengandung empat faktor, yaitu :

1.       Aparat yang berwenang;
2.       Alternatif yang tersedia;
3.       Produk hukum yang dilahirkan;
4.       Harus ada tujuan negara sebagai tujuan akhir.

Dengan demikian, politik hukum merupakan sarana penguasa dalam mencapai tujuan negara dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, pembangunan perekonomian, dan menciptakan suasana pemerintahan yang kondusif guna mewujudkan pemerintah yang bersih.

Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Dengan kata lain, hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang tidak diam dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan masyarakat.

Dalam politik hukum, unfikasi perundang-undangan adalah salah satu cara mengambil nilai-nilai dari pluralisme hukum yang hidup dan berkembang didalam masyarakat menjadi hukum positif negara, sehingga hukum yang dilahirkan dapat diterima oleh seluruh warga negara sebagai energi positif dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Oleh karena itu, kemungkinan masih adanya pluralisme hukum pada masa yang akan datang semata-mata untuk mewadahi kearifan lokal yang merupakan kekhasan daerah dan etnis tetentu yang memberikan keuntungan lebih jika tidak dilaksanakan politik hukum unifikasi secara kaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...