Senin, 24 April 2017

TEORI TERJADINYA NEGARA

TEORI TERJADINYA NEGARA

      Secarateoretis, yang dimaksud adalah, para ahli politik dan hukum tata negara berusaha membuat teoretisasi tentang terjadinya negara. Dengan demikian, apa yang dihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut, bukan berdasarkan kenyataan faktualnya.


Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut :

11. Teori Hukum Alam

Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah. Bahwa segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecendrungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.

22. Teori Ketuhanan

Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan demikian, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan.

Munculnya paham ini karena orang yang beragama bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa (paham monoteisme) dan Dewa-dewa (paham politeisme) yang menciptakan alam semesta dan segala isinya termasuk negara. Tuhan memiliki kekuasaan mutlak didunia. Negara dianggap penjelmaan dari Tuhan. Para raja atau penguasa negara di anggap titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan menyelenggarakan pemerintahan.

33. Teori Perjanjian

Teori muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa menjelang abad pencerahan. Mereka adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, dan Montesquieu.

Menurut teori perjanjian, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia/individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebekum bernegara tersebut untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.

         Pendapat lain dikemukakan oleh G. Jellinek, yaitu terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder. Perkembangan negara secara primer membicarakan bagaimana pertumbuhan negara dimulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat yang sederhana berkembang menjadi negara yang modern. Menurut Jellinek, terjadinya negara secara primer melalu empat tahapan, yaitu :

a.       Persekutuan masyarakat;
b.      Kerajaan;
c.       Negara;
d.      Negara demokrasi.

Perkembangan negara secara sekunder membicarakan tentang bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan masalah pengakuan. Jadi, yang terpenting adalah muncul tidaknya negara baru tersebut karena ada tidaknya pengakuan dari negara lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...