Selasa, 02 Mei 2017

Faktor-faktor Yang Berpengaruh Terhadap Penegakan Hukum


   Soerjono-Soekanto menyebutkan bahwa penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubngan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah/kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian, keadilan dan kepastian hukum di dalam pergaulan hidup.

Penegakan Hukum

    Masalah pokok dari penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti netral, sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor pengaruh. Faktor-faktor tersebut sebagai berikut :

1.     Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan. Unda-undang harus sesuai dengan asas-asas hukum yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan didalam undang-undang tersebut. Karena hukum adalah suatu sistem yang saling berhubungan dan saling keterkaitan.

2.     Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat. Penegak hukum memiliki wiwenangnya sendiri-sendiri. Namun, tidak menjalankan tugasnya dengan sewenang-wenangnya karena penegak hukum adalah salah satu faktor penunjang dari pada berhasil atau tidaknya suatu hukum yang berlaku.

3.     Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat juga dituntut untuk tidak melanggar peraturan yang telah dibuat dan ikut melestarikan kedamaian guna kehidupan yang lebih sejahtera. Objek dari hukum itu sendiri adalah sesuatu yang diaturnya. Disini masyarakat selain sebagai subjek hukum juga bisa dikatakan sebagai objek dari pada hukum itu sendiri.

4.     Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum. Kurangnya fasilitas akan menghambat kinerja para penegak hukum.

5.     Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Tidak semua kebudayaan selaras dengan hukum yang dibuat. Terkadang ada juga kebudayaan yang sangat bertentangan dengan hukum yang ditetapkan. Hal ini akan menghambat kinerja daripada hukum itu sendiri. Memang budaya adalah salah satu lambang suatu bangsa. Tapi kebudayaan yang baik adalah kebudayaan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, serta juga merupakan tolak ukur dari pada efektivitas penegakan hukum. Faktor hukum yang mencakup hukum perundang-undangan,  hukum adat, yurisprudensi, hukum traktat, doktrin, harus hormanis dan tidak saling bertentangan.

    Penegakan hukum dapat berjalan baik apabila : (1) hukum perundang-undangan sederhana, jelas dan tepat; (2) hukum perundang-undangan tidak saling bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal; (3) peringkat perundang-undangan harus tegas sehingga menutup kemungkinan adanya produk perundang-undangan yang menyeleweng; (4) peningkatan peranan hukum adat, yurisprudensi, maupun traktat untuk mengisi kekosongan dalam perundang-undangan.

    Faktor sarana atau fasilitas pendukung, penegak hukum mencakup perangkat lunak dan keras. Perangkat lunak misalnya pendidikan sedangkan perangkat keras misalnya fasilitas fisik seperti gedung, mobil dan sebagainya.

    Faktor masyarakat ditentukan oleh taraf kesadaran dan kepatuhan hukum. Kesadaran hukum merupakan suatu proses yang mencakup unsur-unsur pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan prilaku hukum. Tingkat kesadaran hukum akan tercapai apabila masyarakat mematuhi hukum.

    Faktor kebudayaan sistem hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsep-konsep abstrak mengenai apa uang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Nilai-nilai tersebut merupakan pasangan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan yang ekstrem yang harus diserasikan.

Moralitas dan Legalitas

     Moralitasberasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya.

    Moral secara etimologi diartikan: a) Keseluruhan kaidah-kaidah kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku pada kelompok tertentu, b) Ajaran kesusilaan, dengan kata lain ajaran tentang azas dan kaidah kesusilaan yang dipelajari secara sistimatika dalam etika. Dalam bahasa Yunani disebut “etos” menjadi istilah yang berarti norma, aturan-aturan yang menyangkut persoalan baik dan buruk dalam hubungannya dengan tindakan manusia itu sendiri, unsur kepribadian dan motif, maksud dan watak manusia. kemudian “etika” yang berarti kesusilaan yang memantulkan bagaimana sebenarnya tindakan hidup dalam masyarakat, apa yang baik dan yang buruk.

Moralitas dan Legalitas

    Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat.

    Seorang filsuf Jerman, Immanuel Kantmemberikan penegasan hubungan antara moralitas dan legalitas. Dalam metafisika kesusilaan, Kant membuat distingsi antara legalitas dan moralitas.

      Selanjutnya oleh Kant ditegaskan bahwa moralitas adalah kesesuaian sikap perbuatan kita dengan norma atau hukum batiniah kita yakni apa yang kita pandang sebagai kewajiban kita. Moralitas akan tercapai apabila kita menaati hukum bukan karena hal itu akan menguntungkan atau karena takut pada snksinya, melainkan kita sendiri menyadari bahwa hukum itu merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati. Oleh Kant ditegaskan bahwa kesungguhan sikap moral kita baru tampak kalau kita bertindak demi kewajiban itu sendiri, kendati itu menenakkan kita ataupun memuaskan perasaan kita. Dorongan atau motivasi lain selain kewajiban (seperti belas kasihan, dan iba hati) memang patut  dipuji, tetapi itu sama sekali tidak mempunyai nilai moral. Menurut Kant, kewajibanlah yang menjadi tolak ukur atau batu uji apakah tindakan seseorang boleh disebut tindakan moral atau tidak.

    Selanjutnya Kant membedakan moralitas menjadi dua yaitu moralitas heteronom dan moralitas otonom. Moralitas heteronom adalah sikap dimana kewajiban ditaati dan dilaksanakan bukan karena kewajiban itu sendiri, melainkan karena sesuatu yang berasal dari luar kehendak si pelaku sendiri, misalnya karena mau mencapai tujuan yang di inginkan ataupun karena perasaan takut pada penguasa yang memberi tugas kewajiban itu.

Adapun moralitas otonom adalah kesadaran manusia akan kewajiban yang ditaatinya sebagai sesuatu yang dikehendakinya sendiri karena diyakini sebagai hal yang baik. Di dalam moralitas otonom, orang mengikuti dan menerima hukum bukan lantaran mau mencapai tujuan yang diinginkannya ataupun takut pada penguasa, melainkan karena itu dijadikan kewajiban sendiri berkat nilainya yang baik. Moralitas demikian menurut Kant disebut sebagai otonom kehendak yang merupakan prinsip tertinggi moralitas, sebab ia berkaitan dengan kebebasan, hal yang hakiki dari tindakan makhluk rasional atau manusia.

    Legalitas (legality/gesetzmassigkeit) dipahami Kant sebagai kesesuaian dan ketidaksesuaian semata-mata suatu tindakan dengan hukum atau norma lahiriah. 

Kesesuaian dan ketidaksesuaian ini pada dirinya sendiri belum bernilai moral sebab dorongan batin (triebfeder) sama sekali tidak diperhatikan. Nilai moral baru diperoleh di dalam moralitas.

     Kita mungkin tahu bahwa legalitas merupakan suatu asas, yaitu asas Legalitas. Asas Legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang. Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya. Jadi berdasarkan asas ini, tidak satu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan.

    Dengan demikian, perbuatan seseorang yang cakap tidak mungkin dikatakan dilarang, selama belum ada ketentuan yang melarangnya, dan ia mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya, sehingga ada nash yang melarangnya. Ini berarti hukum pidana tidak dapat berlaku ke belakang terhadap suatu perbuatan yang belum ada ketentuan aturannya, karena itu hukumpidana harus berjalan ke depan.

    Pada awalnya asas legalitas berhubungan dengan teori Von Feurbach, yang disebut dengan teori Vom Psycologischen Zwang. Teori ini berarti anjuran agar dalam penentuan tindakan-tindakan yang dilarang, tidak hanya tercantum macam-macam tindakannya, tetapi jenis pidana yang dijatuhkan.

Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris Von Feuerbachyang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, Von Feuerbachmembagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-undang (Nulla poena sine lege);
  1. Tidak ada hukuman, kalau tak ada perbuatan pidana (Nulla poena sine crimine);
  1. Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (Nullum crimen sine poena legali).

Internet Sebagai Persoalan Hukum dan Kriminologi

Untuk memahami realitas sosial ataupun realitas virtual dari aktivitas hacker, cracker dan penghuni cyberspace yang lain, bentuk pemahaman terhadap aspek hukum saja tidaklah cukup untuk menjelaskan secara mendasar realitas yang melingkupi cybercrime ini. Oleh karena itu, dalam menjelaskan persoalan ini secara lebih mendalam diperlukan bentuk pemahaman dan pandangan baru yang melibatkan ilmu-ilmu sosial lainnya.


     Phillip Nonet dan Phillip Selznick mengemukakan bahwa ilmu hukum selalu memiliki keterkaitan yang luas dengan berbagai disiplin ilmu. Konsep abstrak tentang kewajiban hukum berbicara tentang perbedaan pemahaman-pemahaman tentang bagaimana hukum itu bekerja dan digunakan. Untuk sampai pada tahap pemahaman itu, ilmu hukum saja tidak cukup karena hukum itu sendiri dalam bekerjanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor sosial, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya. Dengan berbekal pengetahuan hukum dan pengetahuan sosial lainnya, maka dapat digunakan untuk mendiagnosa kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan menimpa hukum.

    Solusi yang dilontarkan oleh Nonet dan Selznick untuk membuat ilmu hukum lebih hidup dan relevan adalah dengan melakukan reintegrasi antara hukum, politik dan berbagai teori dalam ilmu sosial lainnya. Dalam tahap ini kita memperhatikan masalah-masalah hukum ditinjau dari sudut pendang ilmu pengetahuan sosial. Kemudian, untuk memahaminya kita mengajukan kerangka kerja dengan membandingkan masing-masing penalaran tersebut untuk melakukan analisis terhadap permasalahan yang ada.

     Untuk memahami lebih dalam mengenai hal tersebut khususnya soalan cybercrime, maka perlu dilakukan eksplorasi mengenai segi teknis dari aktivitas hacker ini yang nantinya dipadukan dengan aspek yuridis agar tercipta sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan atau penegakan hukum cyber enforcement. Pemahaman terhadap aspek teknis dan yuridis dari aktivitas di cyberspace ini diperlukan mengingat internet sekarang ini bukan lagi sebagai media komunikasi, transaksi dan pertukaran pengetahuan, melainkan sudah berkembang jauh untuk sarana-saran yang negatif berupa kejahatan. Sebagai konsekuensinya, terutama dalam hal penanggulangan kejahatan, maka aspek hukum menjadi salah satu sarana yang perlu dikemukakan meskipun sebenarnya hukum terutama hukum pidana bukan merupakan alat yang strategis mengingat fungsinya sebagai ultimum remidium atau alat terakhir jika sarana lain tidak mampu melakukannya.

     Artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran kejahatan (crime) di cyberspace (cyberbrime) yang akan sangat berguna dalam pengembangan teori-teori kriminologi dan sosiologi serta pengembangan ilmu hukum di era cyberspace. Artikel ini juga diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi para praktisi internet dan penegak hukum terutama dalam kaitannya dengan penanganan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.

Senin, 01 Mei 2017

Kebangkitan Nasional

Pada abad ke-XX dipanggung politik internasional terjadilah pergejolakan Kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Philipina (1898), yang dipelopori Jose Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), gerakan Sun Yat Sen dengan Republik Cina (1911). 

Partai Kongres di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi, adapun di Indonesia bergejolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu Kebangsaan Nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Gerakan inilah yang merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang merdeka, yang memiliki ehormatan dan martabat dengan kekuatannya sendiri.

Kebangkitan Nasional

    Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional lainnya, sehingga segera setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan lainnya. Organisasi-organisasi pergerakan nasional itu antara lain : Sarekat Dagang Islam (SDI) pada 1090, yang kemudian dengan cepat merubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Sarekat Islam (1911) dibawah H.O.S. Cokroaminoto.

   Berikutnya muncullah Indische Partij (1913) yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu, Dowes Dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Sejak semula partai ini menunjukkan keradikalannya, sehingga tidak dapat berumur panjang karena pemimpinnya dibuang keluar negeri (1913).

    Dalam situasi yang menggoncangkan itu muncullah Partai Nasional Indonesia (PNI) pada tahun 1927 yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Mulailah kini perjuangan nasional Indonesia dititik beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia Merdeka. 

Tujuan itu diekspresikannya melalui kata-kata yang jelas, kemudian diikuti dengan tampilnya golongan pemuda yang tokoh-tokohnya antara lain : Muh. Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbopranoto, serta tokoh-tokoh mdua lainnya. Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu Bahasa, satu Bangsa, dan satu Tanah Air Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat ini pertama kali dikumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa dan bernegara.

    Kemudian PNI oleh para pengikutnya dibubarkan, dan diganti bentuknya dengan Partai Indonesia dengan singkatan Partindo (1931). Kemudian golongan Demokrat antara lain Moh. Hatta dan Sultan Syahrir mendirikan PNI baru yaitu Pendidikan Nasional Indonesia (1933), dengan semboyan kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri. 
Itulah sejarah mengenai Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati pada tanggal 20 Mei.

Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah

Pembahasan pancasila termasuk filsafat pancasila, sebagai suatu kajian ilmiah, harus memenuhi syarat-syarat ilmiah sebagaimana dikemukakan oleh I.R. Poedjowijatno dalam bukunya yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :


  1. Berobjek;
  2. Bermetode;
  3. Bersistem;
  4. Bersifat universal

Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah



1. Berobjek
   Syarat pertana bagi suatu pengetahuan yang memenuhi syaraat ilmiah adalah bahwa semua ilmu pengetahuan itu harus berobjek. Oleh karena itu, pembahasan pancasila secara ilmiah harus memiliki objek, yang didalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan atas dua macam yaitu, objek formal dan objek material.

     Objek formal pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila, atau dari sudut pandang apa pancasila itu dibahas. Pada hakikatnya pancasila dapat dibahas dari berbagai macam sudut pandang, yaitu dari sudut pandang "moral" maka terdapat bidang pembaghasan "moral pancasila", dari sudut pandang "ekonomi" maka terdapat bidang pembahasan "ekonomi pancasila", dari sudut pandang "hukum dan kenegaraan" maka terdapat bidang pembahasan "pancasila yuridis kenegaraan" dan lain sebagainya.

   Objek material pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Pancasila adalah merupakan hasil budaya bangsa Indonesia, bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila atau sebagai asal mula nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu, objek material pembahasan pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pula objek material pembahasan pancasila adalah dapat berupa hasil budaya bangsa Indonesia yang berupa, lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah, maupun adat-istiadat bangsa Indonesia itu sendiri. Adapun objek yang bersifat nonempiris anatra lain meliputi nilai-nilai budaya, nilai moral, serta nilai-nilai religius yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter, dan pola-pola budaya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Bermetode. Setiap pengetahuan ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metode dalam pembahasan pancasila sangat bergantung pada karekteristik objek formal maupun material pancasila. Salah satu metode dalam pembahasan pancasila adalah metode "analitico syntetic" yaitu suatu perpaduan metpde analisis dan sintesis. Oleh karena objek pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hs=asil budaya dan objek sejarah oleh karena itu lazim digunakan metode "hermeneutika" yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik objek, demikian juga metode "analitika bahasa" serta metode "pemahaman, penafsiran dan interpretasi", dan metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.

3. Bersistem. Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah itu harus merupakan satu kesatuan, antara bagian-bagian itu saling berhubungan. Pembahasan pancasila secara ilmiah harus merupakan satu kesatuan dan keutuhan, bahkan pancasila itu sendiri dalam dirinya merupakan suatu kesatuan dan keutuhan "majemuk tunggal" yaitu kelima sila itu adalah satu kesatuan dan kebulatan. 

4. Bersifat Universal. Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Dalam kaitannya dengan kajian pancasila hakikat ontologis nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal, atau dengan kata lain perkataan inti sari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila pancasila pada hakikatnya adalah bersifat universal.

Hak Cipta

Dalam UU No. 6 tahun 1982 Jo. UU No. 7 tahun 1987 Jo. UU No. 12 tahun 1997 (UUHC) disebutkan Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta

   Lebih lanjut dalam UU Hak Cipta disebutkan yang dimaksud dengan :
  • Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (pasal 1 butir 1).
  • Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sseuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain (pasal 1 butir 3).
  • Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama. Termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan (pasal 1 butir 5).
  • Ciptaan adalah setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra (pasal 1 butir 2).
   Dari ketentuan di atas, terlihat bahwa bagi seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU Hak Cipta, mempunyai Hak Khusus terhadap suatu hasil karya cipta. Sebagai hak khusus, pencipta dan atau pemegang hak cipta, mempunyai hak untuk :
  • Memperbanyak ciptaannya, artinya pencipta atau pemegang hak cipta dapat menambah jumlah ciptaan dengan perbuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan-ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan ciptaan (pasal 1 butir 5 UUHC).
  • Mengumumkan ciptaannya, artinya pencipta atau pemegang hak cipta dapat menyiarkan dengan menggunakan alat apapun, sehingga ciptaan dapat digelar, dibaca atau dilihat oleh orang lain (pasal 1 butir 3 UUHC).
  • Memperbanyak haknya, artinya hak cipta sebagai hak kebendaan, maka pencipta atau pemegang hak cipta dapat menggugat pihak yang melanggar hak ciptanya (pasal 41-43 UUHC).

Hukum dan Kekuasaan

Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum adalah penguasa, karena penegakan hukum dalam hal pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hukum ada karena kekuasaan yang sah.

Kekuasaan yang sahlah yang menciptakan hukum. Secara historis, jatang dijumpai hukum yang tidak bersumber pada kekuasaan yang sah. Revolusi misalnya, merupakan kekuasaan yang tidak sah (cop de'etat) dan merupakan kekerasan atau kekuatan fisik. Kekuatan fisik ini sering menghapus hukum yang lama dan menciptakan hukum yang baru.

Hukum dan Kekuasaan

Dalam UU NO. 19 tahun 1964, revolusi disebut sebagai sumber hukum. Jadi, hukum dapat pula bersumber pada kekuatan fisik, tetapi kekuatan fisik bukan merupakan sumber hukum.
   Sebaliknya, hukum pada hakikatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, mengusahakan ketertiban, dan membatasi ruang gerak individu. Tidak mungkin hukum menjalankan fungsinya kalau tidak merupakan kekuasaan. Hukum adalah kekuasaan, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban. Sekalipun demikian, tidak berarti bahwa kekuasaan itu adalah hukum.

   Sudikno mengatakan bahwa rule of law berarti pengaturan oleh hukum. Jadi, yang mengatur dan berkuasa adalah hukum. Ini lah yang dimaksud dengan supremasi hukum. Hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, hukum adalah untuk manusia, sehingga tidak boleh diartikan bahwa manusianya yang pasif sama sekali dan menjadi budak hukum.

Selznick mengatakan : "Dengan aturan yang kita maksudkan untuk menunjukkan dorongan di mana tindakan resmi bahkan pada tingkat tertinggi dari kekerasan, diatur oleh badan peraturan umum yang berlaku. Elemen penting dalam legalitas atau aturan hukum adalah pengekangan kekuasaan oleh prakarsa nasional tatanan kewarganegaraan. Dimana ideal ini ada, dan secara efektif terkandung dalam sosial, institusi tidak ada kekuatan yang kebal terhadap kritik, tidak lengkap untuk mengikuti irama sendiri, betapapun baiknya itu". 

Jadi, yang berkuasa di sini adalah badan peraturan umum yang diterima. Menurut Sudikno, pengekangan kekuasaan oleh hukum merupakan unsur esensial dan tiada yang kebal terhadap kecaman.

   Konsep rule of law ini pertama kali dikembangkan dalam kongres di Delhi pada tahun 1959 yang diselenggarakan oleh International Commissiom of Jurits yang diikuti oleh 185 hakim, sarjana hukum, dan dosen hukum dari 53 negara. Menurut deklarasi Delhi, konsep rule of law adalah konsep dinamis untuk perluasan dan pemenuhan yang mana yuridis terutama bertanggung jawab dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan memajukan hak sipil dan politik individu dalam sebuah sosial, tetapi juga untuk menetapkan kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya. Di mana aspirasi dan martabatnya dapat terwujud. Rule of law  mengandung tiga unsur, yaitu :


  1. Hak asasi manusia dijamin undang-undang;
  2. Persamaan kedudukan di muka hukum;
  3. Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak ada kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.


Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...