Selasa, 02 Mei 2017

Faktor-faktor Yang Berpengaruh Terhadap Penegakan Hukum


   Soerjono-Soekanto menyebutkan bahwa penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubngan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah/kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian, keadilan dan kepastian hukum di dalam pergaulan hidup.

Penegakan Hukum

    Masalah pokok dari penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti netral, sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor pengaruh. Faktor-faktor tersebut sebagai berikut :

1.     Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan. Unda-undang harus sesuai dengan asas-asas hukum yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan didalam undang-undang tersebut. Karena hukum adalah suatu sistem yang saling berhubungan dan saling keterkaitan.

2.     Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat. Penegak hukum memiliki wiwenangnya sendiri-sendiri. Namun, tidak menjalankan tugasnya dengan sewenang-wenangnya karena penegak hukum adalah salah satu faktor penunjang dari pada berhasil atau tidaknya suatu hukum yang berlaku.

3.     Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat juga dituntut untuk tidak melanggar peraturan yang telah dibuat dan ikut melestarikan kedamaian guna kehidupan yang lebih sejahtera. Objek dari hukum itu sendiri adalah sesuatu yang diaturnya. Disini masyarakat selain sebagai subjek hukum juga bisa dikatakan sebagai objek dari pada hukum itu sendiri.

4.     Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum. Kurangnya fasilitas akan menghambat kinerja para penegak hukum.

5.     Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Tidak semua kebudayaan selaras dengan hukum yang dibuat. Terkadang ada juga kebudayaan yang sangat bertentangan dengan hukum yang ditetapkan. Hal ini akan menghambat kinerja daripada hukum itu sendiri. Memang budaya adalah salah satu lambang suatu bangsa. Tapi kebudayaan yang baik adalah kebudayaan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, serta juga merupakan tolak ukur dari pada efektivitas penegakan hukum. Faktor hukum yang mencakup hukum perundang-undangan,  hukum adat, yurisprudensi, hukum traktat, doktrin, harus hormanis dan tidak saling bertentangan.

    Penegakan hukum dapat berjalan baik apabila : (1) hukum perundang-undangan sederhana, jelas dan tepat; (2) hukum perundang-undangan tidak saling bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal; (3) peringkat perundang-undangan harus tegas sehingga menutup kemungkinan adanya produk perundang-undangan yang menyeleweng; (4) peningkatan peranan hukum adat, yurisprudensi, maupun traktat untuk mengisi kekosongan dalam perundang-undangan.

    Faktor sarana atau fasilitas pendukung, penegak hukum mencakup perangkat lunak dan keras. Perangkat lunak misalnya pendidikan sedangkan perangkat keras misalnya fasilitas fisik seperti gedung, mobil dan sebagainya.

    Faktor masyarakat ditentukan oleh taraf kesadaran dan kepatuhan hukum. Kesadaran hukum merupakan suatu proses yang mencakup unsur-unsur pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan prilaku hukum. Tingkat kesadaran hukum akan tercapai apabila masyarakat mematuhi hukum.

    Faktor kebudayaan sistem hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsep-konsep abstrak mengenai apa uang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Nilai-nilai tersebut merupakan pasangan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan yang ekstrem yang harus diserasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...