Dalam UU No. 6 tahun 1982 Jo. UU No. 7 tahun 1987 Jo. UU No. 12 tahun 1997 (UUHC) disebutkan Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dalam UU Hak Cipta disebutkan yang dimaksud dengan :
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (pasal 1 butir 1).
- Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sseuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain (pasal 1 butir 3).
- Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama. Termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan (pasal 1 butir 5).
- Ciptaan adalah setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra (pasal 1 butir 2).
- Memperbanyak ciptaannya, artinya pencipta atau pemegang hak cipta dapat menambah jumlah ciptaan dengan perbuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan-ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan ciptaan (pasal 1 butir 5 UUHC).
- Mengumumkan ciptaannya, artinya pencipta atau pemegang hak cipta dapat menyiarkan dengan menggunakan alat apapun, sehingga ciptaan dapat digelar, dibaca atau dilihat oleh orang lain (pasal 1 butir 3 UUHC).
- Memperbanyak haknya, artinya hak cipta sebagai hak kebendaan, maka pencipta atau pemegang hak cipta dapat menggugat pihak yang melanggar hak ciptanya (pasal 41-43 UUHC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar