Senin, 01 Mei 2017

Hukum dan Kekuasaan

Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum adalah penguasa, karena penegakan hukum dalam hal pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hukum ada karena kekuasaan yang sah.

Kekuasaan yang sahlah yang menciptakan hukum. Secara historis, jatang dijumpai hukum yang tidak bersumber pada kekuasaan yang sah. Revolusi misalnya, merupakan kekuasaan yang tidak sah (cop de'etat) dan merupakan kekerasan atau kekuatan fisik. Kekuatan fisik ini sering menghapus hukum yang lama dan menciptakan hukum yang baru.

Hukum dan Kekuasaan

Dalam UU NO. 19 tahun 1964, revolusi disebut sebagai sumber hukum. Jadi, hukum dapat pula bersumber pada kekuatan fisik, tetapi kekuatan fisik bukan merupakan sumber hukum.
   Sebaliknya, hukum pada hakikatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, mengusahakan ketertiban, dan membatasi ruang gerak individu. Tidak mungkin hukum menjalankan fungsinya kalau tidak merupakan kekuasaan. Hukum adalah kekuasaan, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban. Sekalipun demikian, tidak berarti bahwa kekuasaan itu adalah hukum.

   Sudikno mengatakan bahwa rule of law berarti pengaturan oleh hukum. Jadi, yang mengatur dan berkuasa adalah hukum. Ini lah yang dimaksud dengan supremasi hukum. Hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, hukum adalah untuk manusia, sehingga tidak boleh diartikan bahwa manusianya yang pasif sama sekali dan menjadi budak hukum.

Selznick mengatakan : "Dengan aturan yang kita maksudkan untuk menunjukkan dorongan di mana tindakan resmi bahkan pada tingkat tertinggi dari kekerasan, diatur oleh badan peraturan umum yang berlaku. Elemen penting dalam legalitas atau aturan hukum adalah pengekangan kekuasaan oleh prakarsa nasional tatanan kewarganegaraan. Dimana ideal ini ada, dan secara efektif terkandung dalam sosial, institusi tidak ada kekuatan yang kebal terhadap kritik, tidak lengkap untuk mengikuti irama sendiri, betapapun baiknya itu". 

Jadi, yang berkuasa di sini adalah badan peraturan umum yang diterima. Menurut Sudikno, pengekangan kekuasaan oleh hukum merupakan unsur esensial dan tiada yang kebal terhadap kecaman.

   Konsep rule of law ini pertama kali dikembangkan dalam kongres di Delhi pada tahun 1959 yang diselenggarakan oleh International Commissiom of Jurits yang diikuti oleh 185 hakim, sarjana hukum, dan dosen hukum dari 53 negara. Menurut deklarasi Delhi, konsep rule of law adalah konsep dinamis untuk perluasan dan pemenuhan yang mana yuridis terutama bertanggung jawab dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan memajukan hak sipil dan politik individu dalam sebuah sosial, tetapi juga untuk menetapkan kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya. Di mana aspirasi dan martabatnya dapat terwujud. Rule of law  mengandung tiga unsur, yaitu :


  1. Hak asasi manusia dijamin undang-undang;
  2. Persamaan kedudukan di muka hukum;
  3. Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak ada kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...