Selasa, 02 Mei 2017

Internet Sebagai Persoalan Hukum dan Kriminologi

Untuk memahami realitas sosial ataupun realitas virtual dari aktivitas hacker, cracker dan penghuni cyberspace yang lain, bentuk pemahaman terhadap aspek hukum saja tidaklah cukup untuk menjelaskan secara mendasar realitas yang melingkupi cybercrime ini. Oleh karena itu, dalam menjelaskan persoalan ini secara lebih mendalam diperlukan bentuk pemahaman dan pandangan baru yang melibatkan ilmu-ilmu sosial lainnya.


     Phillip Nonet dan Phillip Selznick mengemukakan bahwa ilmu hukum selalu memiliki keterkaitan yang luas dengan berbagai disiplin ilmu. Konsep abstrak tentang kewajiban hukum berbicara tentang perbedaan pemahaman-pemahaman tentang bagaimana hukum itu bekerja dan digunakan. Untuk sampai pada tahap pemahaman itu, ilmu hukum saja tidak cukup karena hukum itu sendiri dalam bekerjanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor sosial, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya. Dengan berbekal pengetahuan hukum dan pengetahuan sosial lainnya, maka dapat digunakan untuk mendiagnosa kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan menimpa hukum.

    Solusi yang dilontarkan oleh Nonet dan Selznick untuk membuat ilmu hukum lebih hidup dan relevan adalah dengan melakukan reintegrasi antara hukum, politik dan berbagai teori dalam ilmu sosial lainnya. Dalam tahap ini kita memperhatikan masalah-masalah hukum ditinjau dari sudut pendang ilmu pengetahuan sosial. Kemudian, untuk memahaminya kita mengajukan kerangka kerja dengan membandingkan masing-masing penalaran tersebut untuk melakukan analisis terhadap permasalahan yang ada.

     Untuk memahami lebih dalam mengenai hal tersebut khususnya soalan cybercrime, maka perlu dilakukan eksplorasi mengenai segi teknis dari aktivitas hacker ini yang nantinya dipadukan dengan aspek yuridis agar tercipta sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan atau penegakan hukum cyber enforcement. Pemahaman terhadap aspek teknis dan yuridis dari aktivitas di cyberspace ini diperlukan mengingat internet sekarang ini bukan lagi sebagai media komunikasi, transaksi dan pertukaran pengetahuan, melainkan sudah berkembang jauh untuk sarana-saran yang negatif berupa kejahatan. Sebagai konsekuensinya, terutama dalam hal penanggulangan kejahatan, maka aspek hukum menjadi salah satu sarana yang perlu dikemukakan meskipun sebenarnya hukum terutama hukum pidana bukan merupakan alat yang strategis mengingat fungsinya sebagai ultimum remidium atau alat terakhir jika sarana lain tidak mampu melakukannya.

     Artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran kejahatan (crime) di cyberspace (cyberbrime) yang akan sangat berguna dalam pengembangan teori-teori kriminologi dan sosiologi serta pengembangan ilmu hukum di era cyberspace. Artikel ini juga diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi para praktisi internet dan penegak hukum terutama dalam kaitannya dengan penanganan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...