Selasa, 02 Mei 2017

Internet Sebagai Persoalan Hukum dan Kriminologi

Untuk memahami realitas sosial ataupun realitas virtual dari aktivitas hacker, cracker dan penghuni cyberspace yang lain, bentuk pemahaman terhadap aspek hukum saja tidaklah cukup untuk menjelaskan secara mendasar realitas yang melingkupi cybercrime ini. Oleh karena itu, dalam menjelaskan persoalan ini secara lebih mendalam diperlukan bentuk pemahaman dan pandangan baru yang melibatkan ilmu-ilmu sosial lainnya.


     Phillip Nonet dan Phillip Selznick mengemukakan bahwa ilmu hukum selalu memiliki keterkaitan yang luas dengan berbagai disiplin ilmu. Konsep abstrak tentang kewajiban hukum berbicara tentang perbedaan pemahaman-pemahaman tentang bagaimana hukum itu bekerja dan digunakan. Untuk sampai pada tahap pemahaman itu, ilmu hukum saja tidak cukup karena hukum itu sendiri dalam bekerjanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor sosial, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya. Dengan berbekal pengetahuan hukum dan pengetahuan sosial lainnya, maka dapat digunakan untuk mendiagnosa kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan menimpa hukum.

    Solusi yang dilontarkan oleh Nonet dan Selznick untuk membuat ilmu hukum lebih hidup dan relevan adalah dengan melakukan reintegrasi antara hukum, politik dan berbagai teori dalam ilmu sosial lainnya. Dalam tahap ini kita memperhatikan masalah-masalah hukum ditinjau dari sudut pendang ilmu pengetahuan sosial. Kemudian, untuk memahaminya kita mengajukan kerangka kerja dengan membandingkan masing-masing penalaran tersebut untuk melakukan analisis terhadap permasalahan yang ada.

     Untuk memahami lebih dalam mengenai hal tersebut khususnya soalan cybercrime, maka perlu dilakukan eksplorasi mengenai segi teknis dari aktivitas hacker ini yang nantinya dipadukan dengan aspek yuridis agar tercipta sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan atau penegakan hukum cyber enforcement. Pemahaman terhadap aspek teknis dan yuridis dari aktivitas di cyberspace ini diperlukan mengingat internet sekarang ini bukan lagi sebagai media komunikasi, transaksi dan pertukaran pengetahuan, melainkan sudah berkembang jauh untuk sarana-saran yang negatif berupa kejahatan. Sebagai konsekuensinya, terutama dalam hal penanggulangan kejahatan, maka aspek hukum menjadi salah satu sarana yang perlu dikemukakan meskipun sebenarnya hukum terutama hukum pidana bukan merupakan alat yang strategis mengingat fungsinya sebagai ultimum remidium atau alat terakhir jika sarana lain tidak mampu melakukannya.

     Artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran kejahatan (crime) di cyberspace (cyberbrime) yang akan sangat berguna dalam pengembangan teori-teori kriminologi dan sosiologi serta pengembangan ilmu hukum di era cyberspace. Artikel ini juga diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi para praktisi internet dan penegak hukum terutama dalam kaitannya dengan penanganan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.

Senin, 01 Mei 2017

Kebangkitan Nasional

Pada abad ke-XX dipanggung politik internasional terjadilah pergejolakan Kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Philipina (1898), yang dipelopori Jose Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), gerakan Sun Yat Sen dengan Republik Cina (1911). 

Partai Kongres di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi, adapun di Indonesia bergejolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu Kebangsaan Nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Gerakan inilah yang merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang merdeka, yang memiliki ehormatan dan martabat dengan kekuatannya sendiri.

Kebangkitan Nasional

    Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional lainnya, sehingga segera setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan lainnya. Organisasi-organisasi pergerakan nasional itu antara lain : Sarekat Dagang Islam (SDI) pada 1090, yang kemudian dengan cepat merubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Sarekat Islam (1911) dibawah H.O.S. Cokroaminoto.

   Berikutnya muncullah Indische Partij (1913) yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu, Dowes Dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Sejak semula partai ini menunjukkan keradikalannya, sehingga tidak dapat berumur panjang karena pemimpinnya dibuang keluar negeri (1913).

    Dalam situasi yang menggoncangkan itu muncullah Partai Nasional Indonesia (PNI) pada tahun 1927 yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Mulailah kini perjuangan nasional Indonesia dititik beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia Merdeka. 

Tujuan itu diekspresikannya melalui kata-kata yang jelas, kemudian diikuti dengan tampilnya golongan pemuda yang tokoh-tokohnya antara lain : Muh. Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbopranoto, serta tokoh-tokoh mdua lainnya. Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu Bahasa, satu Bangsa, dan satu Tanah Air Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat ini pertama kali dikumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa dan bernegara.

    Kemudian PNI oleh para pengikutnya dibubarkan, dan diganti bentuknya dengan Partai Indonesia dengan singkatan Partindo (1931). Kemudian golongan Demokrat antara lain Moh. Hatta dan Sultan Syahrir mendirikan PNI baru yaitu Pendidikan Nasional Indonesia (1933), dengan semboyan kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri. 
Itulah sejarah mengenai Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati pada tanggal 20 Mei.

Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah

Pembahasan pancasila termasuk filsafat pancasila, sebagai suatu kajian ilmiah, harus memenuhi syarat-syarat ilmiah sebagaimana dikemukakan oleh I.R. Poedjowijatno dalam bukunya yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :


  1. Berobjek;
  2. Bermetode;
  3. Bersistem;
  4. Bersifat universal

Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah



1. Berobjek
   Syarat pertana bagi suatu pengetahuan yang memenuhi syaraat ilmiah adalah bahwa semua ilmu pengetahuan itu harus berobjek. Oleh karena itu, pembahasan pancasila secara ilmiah harus memiliki objek, yang didalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan atas dua macam yaitu, objek formal dan objek material.

     Objek formal pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila, atau dari sudut pandang apa pancasila itu dibahas. Pada hakikatnya pancasila dapat dibahas dari berbagai macam sudut pandang, yaitu dari sudut pandang "moral" maka terdapat bidang pembaghasan "moral pancasila", dari sudut pandang "ekonomi" maka terdapat bidang pembahasan "ekonomi pancasila", dari sudut pandang "hukum dan kenegaraan" maka terdapat bidang pembahasan "pancasila yuridis kenegaraan" dan lain sebagainya.

   Objek material pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Pancasila adalah merupakan hasil budaya bangsa Indonesia, bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila atau sebagai asal mula nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu, objek material pembahasan pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pula objek material pembahasan pancasila adalah dapat berupa hasil budaya bangsa Indonesia yang berupa, lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah, maupun adat-istiadat bangsa Indonesia itu sendiri. Adapun objek yang bersifat nonempiris anatra lain meliputi nilai-nilai budaya, nilai moral, serta nilai-nilai religius yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter, dan pola-pola budaya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Bermetode. Setiap pengetahuan ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metode dalam pembahasan pancasila sangat bergantung pada karekteristik objek formal maupun material pancasila. Salah satu metode dalam pembahasan pancasila adalah metode "analitico syntetic" yaitu suatu perpaduan metpde analisis dan sintesis. Oleh karena objek pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hs=asil budaya dan objek sejarah oleh karena itu lazim digunakan metode "hermeneutika" yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik objek, demikian juga metode "analitika bahasa" serta metode "pemahaman, penafsiran dan interpretasi", dan metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.

3. Bersistem. Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah itu harus merupakan satu kesatuan, antara bagian-bagian itu saling berhubungan. Pembahasan pancasila secara ilmiah harus merupakan satu kesatuan dan keutuhan, bahkan pancasila itu sendiri dalam dirinya merupakan suatu kesatuan dan keutuhan "majemuk tunggal" yaitu kelima sila itu adalah satu kesatuan dan kebulatan. 

4. Bersifat Universal. Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Dalam kaitannya dengan kajian pancasila hakikat ontologis nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal, atau dengan kata lain perkataan inti sari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila pancasila pada hakikatnya adalah bersifat universal.

Hak Cipta

Dalam UU No. 6 tahun 1982 Jo. UU No. 7 tahun 1987 Jo. UU No. 12 tahun 1997 (UUHC) disebutkan Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta

   Lebih lanjut dalam UU Hak Cipta disebutkan yang dimaksud dengan :
  • Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (pasal 1 butir 1).
  • Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sseuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain (pasal 1 butir 3).
  • Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama. Termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan (pasal 1 butir 5).
  • Ciptaan adalah setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra (pasal 1 butir 2).
   Dari ketentuan di atas, terlihat bahwa bagi seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU Hak Cipta, mempunyai Hak Khusus terhadap suatu hasil karya cipta. Sebagai hak khusus, pencipta dan atau pemegang hak cipta, mempunyai hak untuk :
  • Memperbanyak ciptaannya, artinya pencipta atau pemegang hak cipta dapat menambah jumlah ciptaan dengan perbuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan-ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan ciptaan (pasal 1 butir 5 UUHC).
  • Mengumumkan ciptaannya, artinya pencipta atau pemegang hak cipta dapat menyiarkan dengan menggunakan alat apapun, sehingga ciptaan dapat digelar, dibaca atau dilihat oleh orang lain (pasal 1 butir 3 UUHC).
  • Memperbanyak haknya, artinya hak cipta sebagai hak kebendaan, maka pencipta atau pemegang hak cipta dapat menggugat pihak yang melanggar hak ciptanya (pasal 41-43 UUHC).

Hukum dan Kekuasaan

Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum adalah penguasa, karena penegakan hukum dalam hal pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hukum ada karena kekuasaan yang sah.

Kekuasaan yang sahlah yang menciptakan hukum. Secara historis, jatang dijumpai hukum yang tidak bersumber pada kekuasaan yang sah. Revolusi misalnya, merupakan kekuasaan yang tidak sah (cop de'etat) dan merupakan kekerasan atau kekuatan fisik. Kekuatan fisik ini sering menghapus hukum yang lama dan menciptakan hukum yang baru.

Hukum dan Kekuasaan

Dalam UU NO. 19 tahun 1964, revolusi disebut sebagai sumber hukum. Jadi, hukum dapat pula bersumber pada kekuatan fisik, tetapi kekuatan fisik bukan merupakan sumber hukum.
   Sebaliknya, hukum pada hakikatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, mengusahakan ketertiban, dan membatasi ruang gerak individu. Tidak mungkin hukum menjalankan fungsinya kalau tidak merupakan kekuasaan. Hukum adalah kekuasaan, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban. Sekalipun demikian, tidak berarti bahwa kekuasaan itu adalah hukum.

   Sudikno mengatakan bahwa rule of law berarti pengaturan oleh hukum. Jadi, yang mengatur dan berkuasa adalah hukum. Ini lah yang dimaksud dengan supremasi hukum. Hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, hukum adalah untuk manusia, sehingga tidak boleh diartikan bahwa manusianya yang pasif sama sekali dan menjadi budak hukum.

Selznick mengatakan : "Dengan aturan yang kita maksudkan untuk menunjukkan dorongan di mana tindakan resmi bahkan pada tingkat tertinggi dari kekerasan, diatur oleh badan peraturan umum yang berlaku. Elemen penting dalam legalitas atau aturan hukum adalah pengekangan kekuasaan oleh prakarsa nasional tatanan kewarganegaraan. Dimana ideal ini ada, dan secara efektif terkandung dalam sosial, institusi tidak ada kekuatan yang kebal terhadap kritik, tidak lengkap untuk mengikuti irama sendiri, betapapun baiknya itu". 

Jadi, yang berkuasa di sini adalah badan peraturan umum yang diterima. Menurut Sudikno, pengekangan kekuasaan oleh hukum merupakan unsur esensial dan tiada yang kebal terhadap kecaman.

   Konsep rule of law ini pertama kali dikembangkan dalam kongres di Delhi pada tahun 1959 yang diselenggarakan oleh International Commissiom of Jurits yang diikuti oleh 185 hakim, sarjana hukum, dan dosen hukum dari 53 negara. Menurut deklarasi Delhi, konsep rule of law adalah konsep dinamis untuk perluasan dan pemenuhan yang mana yuridis terutama bertanggung jawab dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan memajukan hak sipil dan politik individu dalam sebuah sosial, tetapi juga untuk menetapkan kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya. Di mana aspirasi dan martabatnya dapat terwujud. Rule of law  mengandung tiga unsur, yaitu :


  1. Hak asasi manusia dijamin undang-undang;
  2. Persamaan kedudukan di muka hukum;
  3. Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak ada kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.


Sabtu, 29 April 2017

Hukum Dan Pemerintahan Yang Bersih

    Pemerintah sebagai wakil atau tangan rakyat menjadi ujung tombak dalam pembangunan negara. Amanat yang diberikan rakyat dalam undang-undang yang mewajibkan pemerintah mewujudkan pembangunan yang dicita-citakan sudah semestinya dijalankan sebaik-baiknya. Pemerintah yang baik dan bersih merupakan kunci keberhasilan pembangunan.

    Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakkan supremasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional. Oleh sebab itu, reformasi hukum yang sedang berjalan saat ini hanya akan berhasil dan memiliki efektivitas bagi kesejahteraan rakyat apabila pemerintahan yang akan datang merupakan pemerintahan yang bersih.


    Berbagai kebijakan terkait reformasi birokrasi terus diupayakan untuk disempurnakan dan ditingkatkan dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal mendasar yang perlu segera diselesaikan karena akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi kedepan adalah percepatan penyelesaian dan penetapan beberapa RUU menjadi UU yang menjadi landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi, antara lain RUU Pelayanan Publik, RUU Kementrian Negara, RUU Admisitrasi Pemerintahan, RUU Etika Penyelenggara Negara, dan lain sebagainya.

   Pemerintah mempunyai andil dalam menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Pada kenyataannya, dalam menjalankan pemerintahan masih banyak masalah penegakan hukum.

    Permasalahan hukum terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilan, perangkat hukum, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. 

Dari sini timbul permasalahan yang menyangkut politik hukum yang sedang dijalankan. Permasalahan penegakan hukum sekali lagi tidak dapat dipisahkan dari berhasil atau tidaknya peran politik hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

    Politik hukum yang dijadikan dasar kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih mengindikasikan bahwa begitu besar peran politik itu sendiri. Akan tetapi, kembali lagi dalam penerapan politik hukum dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak serta merta dapat terwujud sempurna. Ada berbagai masalah yang akan dihadapi.

    Politik hukum didaulat dapat menjalankan perannya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sebagaimana pendapat Roscoe Pound yang menyatakan bahwa politik hukum dalam sistem tata hukum pada posisi Skin in System, yakni hukum sangat dominan dan dapat memengaruhi aspek lain sehingga dengan menerapkan politik hukum yang bertujuan untuk mengatur jalannya pemerintahan hingga menjadi pemerintah yang bersih. Namun pada kenyataannya masih juga terkendala dalam pelaksanaannya.

    Adanya politik hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi politik hukum dari negara tertentu. Politik hukum mewujudkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. 

Pada pihak lain, politik hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara, bangsa, dan rakyat, politik hukum terwujud dalam seluruh jenis peraturan perundang-undangan negara.

Kekuatan Berlakunya Undang-undang


1. Keberlakuan Yuridis (Juristische Geltung)

   Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya undang-undang itu terpenuhi. Menurut Hans Kelsen, sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum mempunyai kekuatan berlaku apabila penetapannya didasarkan atas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam Grundnorm (norma dasar) terdapat dasar berlakunya semua kaidah yang berasal dari satu tata hukum. Dari Grundnorm itu, yang dapat dijabarkan berlakunya adalah kaidah hukum, bukan isinya.

2. Keberlakuan Sosiologis

    Kekuatan berlakunya hukum didalam masyarakat ini ada dua macam, yaitu :

    a. Menurut teori kekuatan (Machttheori), hukum mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila dipaksakan oleh penguasa, terlepas dari diterima ataupun tidak oleh warga masyarakat;

    b. Menurut teori pengakuan (Anerkennugstheori), hukum mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila diterima dan diakui oleh warga masyarakat.

3. Keberlakuan Filosofis

   Hukum mempunyai kekuatan berlaku filosofis apabila kaidah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsdee) sebagai nilai positif yang tertinggi. Suatu norma hukum dikatakan berlaku secara filosofis apabila norma hukum itu bersesuaian dengan nilai-nilai filosofis yang dianut oleh suatu negara. Dalam pandangan Hans Kelsen mengenai "grundnorm" atau dalam pandangan Hans Nawiasky tentang "staatfundamentalnorm", pada setiap negara terdapat nilai-nilai dasar atau nilai-nilai filosofis tertinggi yang diyakini sebagai sumber dari segala sumber nilai luhur dalam kehidupan kenegaraan yang bersangkutan.

4. Kekuatan Politis

   Suatu norma hukum dikatakan berlaku secara politis apabila pemberlakuannya didukung oleh  faktor-faktor kekuatan politik yang nyata (riele machtsfactoren). Meskipun norma yang bersangkutan didukung oleh lapisan masyarakat, sejalan pula dengan cita-cita filosofis, dan memiliki landasan yuridis yang sangat kuat, tetapi tanpa dukungan politik yang mencukupi diparlemen, norma hukum tersebut tidak mungkin mendapatkan kekuatan untuk diberlakukan sebagai hukum. Dengan kata lain, keberlakuan politik ini berkaitan dengan teori kekuasaan yang pada gilirannya memberikan legitimasi pada keberlakuan suatu norma hukum semata-mata dari sudut pandang kekuasaan. Apabila suatu norma hukum telah mendapatkan dukungan kekuasaan, apapun wujudnya dan bagaimanapun proses pengambilan keputusan politik tersebut, cukup menjadi dasar legitimasi  bagi keberlakuan norma hukum yang bersangkutan dari segi politik.

Berikut asas mengenai penegak hukum dalam membuat hukum positif:

    Lon Fuller menekankan bahwa hukm positif yang berlaku harus memenuhi delapan persyaratan berikut.
  1. Harus ada aturan-aturan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan. Perlunya sifat persyaratan dan sifat keumuman. Artinya, memeberikan bentuk hukum kepada otoritas bahwa keputusan -keputusan otoritatif tidak di buat atas dasar ad hoc, dan atas dasar kebijakan yang bebas, tetapi di buat atas dasar aturan-aturan umum.
  2. Aturan yang menjadi pedoman bagi otoritas tidak boleh dirahasiakan, tetapi harus di umumkan,
  3. Aturan-aturan harus di buat untuk menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan pada kemudian hari, artinya hukum harus berlaku pasang.
  4. Hukum harus di buat sedemikian rupa sehingga dapat di mengerti oleh rakyat.
  5. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu dan lainnya. Hal ini di karenakan hukum merupakan suatu sistem yang tiap sub-sub bagiannya saling berhubungan dan saling  keterkaitan.
  6. Aturan-aturan tidak boleh mensyaratkan perilaku yang di luar kemampuan pihak-pihak yang terkena, artinya hukum tidak boleh memerintahkan sesuatu tidak mungkin untuk dilakukan,
  7. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh di ubah-ubah sewaktu-waktu.
  8. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang di umumkan dengan kenyataan pelaksanaannya.

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...