Rabu, 10 Mei 2017

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

A. HUKUM DASAR TERTULIS (UUD 1945)

Hukum dasar tertulis (UUD 1945) menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law, menurut sifat dan fungsinya dalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
UUD

Dalam Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesque, kekuasaan disuatu negara dibagi menjadi tiga, yaitu antara lain kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif dan kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan dalam suatu negara yang berwewenang membuat dan menetapkan undang-undang. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk menjalankan ketentuan undang-undang. Sedangkan kekuasaan Yudikatif merupakan kekuasaan yang mengawasi dan menyelesaikan sengketa atau pelanggaran-pelanggaran ketentuan undang-undang.

UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara, baik hubungan antara lembaga-lembaga negara, negara dengan warga negara, dan negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam penjelasan disebutkan bahwa UUD bersifat singkat dan supel. Jika dibandingkan dengan UUD negara lain, UUD 1945 hanya memuat 37 pasal. Pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna :

1.       Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar instruksi  kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.

2.       Sifatnya yang supel (elasatis) dimaksudkan bahwa kita senantiasa ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang.

3.       Menurut Padmowahyono seluruh kegiatan negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam :

a.       Penyelenggaraan kehidupan negara;
b.      Penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.       Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun mengikat bagi setiap warga negara.
2.       Sifatnya yang supel dan elastis dimaksudkan bahwa Undang-Undang Dasar memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman (dinamis).
3.       Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4.       UUD 1945 dalam tata tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

B. HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS (KONVENSI)

Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi mempunyai sifat:
1.       Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara.
2.       Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
3.       Diterima oleh seluruh rakyat.
4.       Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
Contoh-contoh konvensi adalah sebagai berikut :
1.       Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.       Praktek-praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, antara lain :
a.       Pidato kenegaraan presiden RI setiap tanggal 16 agustus di dalam sidang DPR.
b.      Pidato presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang RAPBN pada minggu pertama pada bulan januari setiap tahunnya.

Bilamana konvensi ingin dijadikan rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR. Rumusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR. Konvensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

C. KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” atau dari bahasa Belanda “Constitutie”. Yang artinya adalah Undang-undang Dasar. Konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti: 1. Lebih luas dari pada UUD dan 2. Sama dengan pengertian UUD.

Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.

Dalam praktek ketatanegaraan Negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian UUD. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi RIS bagi UUD RIS.

Solly Lobis berpendapat bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu konstitusi tertulis (UUD) dan konstitusi tidak tertulis (konvensi). Menurut Soehino, khususnya di Indonesia, istilah Undang-Undang Dasar digunakan untuk menyebut atau menunjuk pada istilah hukum dasar. Dalam penjelasan umum disebutkan Undang-Undang Dasar suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar itu, Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disamping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Konstitusi tidak tertulis salah satu contohnya adalah hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang bersifat mengikat meskipun tidak tertulis dan sering dijalankan serta dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak kebudayaan, sehingga hukum ini sudah tidak asing lagi di negara kita.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...