Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara mendadak. Sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditanda tangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan acuan normatif khususnya yang bergabung dalam PBB. Usaha konseptualisasi hak-hak asasi manusia jauh sebelumnya telah muncul ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun ditimur kendati demikian upaya tersebut masih bersifat lokal.
Sejarah Hak Asasi Manusia |
Pada zaman Yunani Kuno Plato (428-348 SM) telah memaklumkan kepada warganya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal istilah “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.
Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika “Human Right” tersebut dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam “Declaration of Independence” di Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat pada tanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat pada dirinya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi pokok konstitusi negara Amerika Serikat pada tahun 1781 dan mulai berlaku pada tanggal 4 maret 1789.
Perjuangan hak-hak asasi manusia itu sebenarnya telah diawali oleh negara Perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memunvak dalam revolusi Perancis tahun 1780, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “Declaration des Droits L’Homme rt du Citoyen” yang pada tahun itu ditetapkan oleh Assemblee Nationale Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimana Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal, yaitu (1) Liberte (kemerdekaan), (2) Egalite (kesamarataan), (3) Fraternite (kerukunan atau persaudaraan). Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretsi terhadap hak-hak asasi yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas itu, Franklin D Roosevelt, Presiden Amerika Serikat pada permulaan abad ke 20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi manusia yang kemudian dikenal dengan The Four Freedoms” yaitu (1) Freedom of speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat), (2) Freedom of Religion (kebebasan beragama), (3) Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut), (4) Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan). Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948.
Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasimanusia PBB tersebut, bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun dalam realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar