Selasa, 09 Mei 2017

Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Nasional

     Pengertian paradigma oleh lpara sarjana terdapat beberapa terminologi, sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Sebagai contoh dikemukakan oleh :
1.       ThomasS. Khun : Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar atau asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode, cara serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Nasional
Pancasila

2.       Secara terminologi pengertian paradigma berkembang sehingga berkonotasi sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu, termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun pendidikan.

A.        PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN IPTEKS

Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pembanguna ipteks. Hal ini dapat dilihat masing-masing sila memiliki kontribusi positif dalam pembangunan dibidang ipteks.

1.  Sila 1, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta perimbangan antara rasional dan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak.

2.    Sila 2, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan ipteks haruslah bersifat beradab.

3.      Sila 2, mengkomplementasikan universalitas dan internasionalisme dalam sila-sila yang lain.

4.      Sila 4, mendasari pengembangan ipteks secara demokratis.

5.   Sila 5, mengkomplementasikan pengembangan ipteks haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan hubungan manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan bangsa dan negara serta manusia dengan lingkungan.

B.        PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA EKONOMI

 Sejarah perkembangan bangsa-bangsa menunjukkan bahwa ada hubungan yang erat antara kehidupan ekonomi dan format politik. Hal ini mudah dimengerti karena kehidupan ekonomi bersangkut paut dengan masalah produksi, distribusi dan konsumsi serta pertukaran jasa dan barang, sedangkan format politik bertautan dengan kultur, struktur dan prosedur hidup bersamaan antara manusia yang memerlukan barang dan jasa tersebut. Perkembangan sejarah tersebut juga berlaku dalam kehidupan ekonomi dan politik di Indonesia.

Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan seluruh bangsa. Sehingga menghindarkan persaingan bebas dan monopoli yang menimbulkan penindasan antara manusia satu dengan yang lainnya.

Landasan umum pembanguna ekonomi di Indonesia dinyatakan dalam Trilogi Pembangunan, yang prioritasnya disesuaikan dengan kondisi perekonomian. Trilogi Pembangunan adalah : Stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan. Guna mencapai sasaran tersebut, pemerintah menyusun rencana pembangunan ekonomi secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya. Rencana tersebut dituangkan dalam Rangkaian Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), yang terdiri atas Repelita I hingga Repelita V (1969-1995) atau (Pembangunan Jangka Panjang Tahap I) dan Repelita VI (1995-2000), yang merupakan tahap untuk memperkuat Landasan Pembangunan Jangka Panjang Tahap II.

Sejak Repelita I hingga VI, pemerintah telah menyusun arah pembangunan ekonomi dengan jelas. Sasarannya adalah menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri, yang pelaksanaannya dititik beratkan pada bidang ekonomi. Sasaran pembangunan bidang ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan tercapai struktur ekonomi yang seimbang, yaitu kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh.

C.        PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA

Kondisi sosial dan budaya yang sangat beragam dalam kehidupan bermasyarakat memerlukan sentuhan kebijakan dan tindak lanjut untuk mendukung perbaikan infrastruktur sosial budaya yang dimiliki. Infrastruktur sosial ini sangat luas karena mengangkat aspek kesejahteraan disatu pihak dan partisipasi mereka dalam pembangunan di lain pihak.

Beragamnya masyarakat yang tinggal dapat dipandang sebagai suatu potensi pembangunan, tetapi dapat juga menjadi peluang bagi terjadinya peristiwa-peristiwa yang bersifat primodial dan partosan. Sebagian dari mereka sangat fanatik terhadap kelompoknya sendiri dan menganggap kelompok lain sebagai saingan atau musuhnya. Kondisi ini dapat menimbulkan ketegangan dalam masyarakat sehingga mudah emosi dan terprovokasi yang berkembang menjadi perkelahian massal antara warga masyarakat. Konflik sosial semacam ini sering terejadi di sejumlah wilayah dengan latar belakang dan penyebabnya kadang-kadang sangat sederhana.

Pemahaman dan implementasi demokrasi yang tidak komprehensif telah menjurus pada kebebasan yang tak terkendali. Sebagian masyarakat merasa bebas untuk berbuat apa saja tanpa mengindahkan hukum. Kebebasan dan unjuk kekuatan telah menjadi model dan instrumen untuk menyampaikan tuntutan, yang bila tidak dikendalikan secara hati-hati berpotensi untuk menjadi tindakan-tindakan anarkis yang sangat meresahkan dan mengganggu kehidupan normal masyarakat. Dengan demikian, kedeweasaan dan sikap-sikap elegan khususnya pada masyarakat menjadi sesuatu yang patut dipertanyakan lagi.
Hendaknya berdasarkan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat, dalam reformasi terjadi gejolak masyarakat yang jauh nilai-nilai kemanusiaan akibat dari akumulasi persoalan politik, selain itu juga, meningkatnya fanatisme kedaerahan. Arah kebijakan dan pembanguna sosial adalah sebagai berikut :

a.       Keagamaan
Membina dan meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dengan menyempurnakan kualitas pelaksanaan obadah menurut syariat agamanya masing-masing serta meningkatkan kemudahan umat beragama dalam nejalankan ibadahnya.

b.      Kesejahteraan Sosial
Menciptakan iklim kehidupan yang layak berdasarkan atas azas kemanusiaan yang adil untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik terutama bagi kelompok masyarakat yang miskin dan anak terlantar, memantapkan penanganan PMKS, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial, serta memberikan pelayanan yang memadai bagi masyarakat dalam permasalahan pemakaman.

c.       Pemberdayaan Masyarakat
Menciptakan iklim kehidupan masyarakat yang layak dan kondusif melalui pembangunan ketahan masyarakat dan penanggulangan degradasi moral masyarakat dalam upaya meningkatkan partisipasinya dibidang ekonomi dan sosial dari tingkat propinsi sampai tingkat kelurahan, termasuk memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan jender diberbagai bidang kehidupan.

d.      Pelestarian Budaya
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian dengan tetap mengacu pada moral, etika, estetika dan agama, serta tetap melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional.

e.      Olahraga dan Kepemudaan
Menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan dan mengorganisasikan dirinya sebagai wahana pendewasaan untuk melindungi seluruh generasi muda dari bahaya destruktif, terutama penyalahgunaan narkotika, obat terlarang dan zat aditif lainnya.

Disamping itu juga meningkatkan pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi dan permassalan olahraga secara sistematis dan komprhensif melalui lembaga-lembaga pendidikan olahraga dan pembinaan pramuka.

D.        PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA HANKAM

 Pertahanan dan keamanan harus didasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia. Negara mesti didasarkan pada negara hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan. Setiap warga negara harus memiliki jiwa mempertahankan keutuhan dan kesatuan negara Republik Indonesia. Dengan menanamkan jiwa kesatuan Pancasila dalam dirinya.

E.         PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN BIDANG KEHIDUPAN BERAGAMA

Sesuai dengan GBHN 1999-2004 pembangunan agama diarahkan untuk : (1) Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala perundang-undangan tidak bertentangn dengan moral agama-agama; (2) Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional yang didukung oleh sarana dan prasarana yang lengkap; (3) Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untu tingkat perguruan tinggi; (4) Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk peyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelola zakat, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya; (5) Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan reformasi dibeberapa daerah terjadi konflik, terutama masalah agama. Kehidupan agama harus dikembangkan untuk terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang ada.

Program pembangunan bidang agama meliputi :


a.       Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama
Kegiatan program ini meliputi : (1) Memberikan bantuan untuk rehabilitasi tempat ibadah dan pengembangan perpustakaan tempat peribadatan; (2) Meningkatkan pelayanan nikah melalui KUA; (3) Meningkatkan kemampuan dan jangkauan petugas pencatat nikah/perkawinan; (4) meningkatkan pelayanan pengelolaan dan pengembangan zakat dan wakaf serta pembinaan ibadah sosial; (5) Dan lain sebagainya.

b.      Program Peningkatan Pemahaman dan Pengalaman Agama, dan Kerukunan Hidup Umat Beragama
Kegiatan program ini meliputi : (1) Melakukan penyuluhan dan bimbingan keagamaan; (2) Menyediakan sarana dan prasarana; (3) Memberikan bantuan paket untuk daerah terpencil dan tertinggal; (4) Membentuk jaringan dan kerjasama lintas sektor serta masyarakat untu memberantas pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, pelacuran, dan praktek-praktek asusila; (5) Menyusun RUU tentang kerukunan hidup umat beragama; (6) Dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...