Senin, 24 April 2017

Objek Hukum

OBJEK HUKUM


         Objekhukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum, yang segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum saling berkaitan. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang diperoleh dengan pengorbanan terlebih dahulu. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.


           Mennurut pasal 499 KUHPerdata, benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatuu yang dapat menjadi objek hak milik.
                
         Berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat menjadi dua macam, yaitu benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekogoderen).

1.       Benda yang bersifat kebendaan (materiekogoderen):

a.       Benda bergerak atau tidak tetap (kendaraan);
b.      Benda tidak bergerak (tanah, bangunan)

2.       Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekogoderen); Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan).

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting karena berhubungan dengan empat hal berikut :

a.       Pemilikan (bezit), yaitu dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHPerdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut, sedangkan untuk barang tidak bergerak demikian.

b.      Penyerahan (levering), untuk benda bergerak dapat dilakukan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

c.       Kedaluwarsa (verjaring), untuk benda-benda bergerak tidak mengenal kedaluwarsa sebab berzit disini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya kedaluwarsa.

d.      Pembebanan (bezwaring), yaitu terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...