MACAM-MACAM HUKUM DI INDONESIA
11. Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hykum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum didunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris dan negara bagian di benua Amerika), sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum islam, dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHper) yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan yang kurang tepat dari Burgelijk Wetboel (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di Belanda dan diberlakukan di Indonesia. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai tahun 1859. KUHPer terdiri atas empat bagian, yaitu:
1) Buku I tentang Orang ; mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum, antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian, dan hilangnya hak keperdataan.
2) Buku II tentang Kebendaan ; mengatur hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris, dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya, selain benda yang dianggap sebagai benda berwujud yang tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
3) Buku III tentang Perikatan; mengatur hukum perikatan atau disebut juga perjanjian, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara subjek hukum dibidang perikatan, antara lain jenis-jenis periktaan (yang terdiri atas perikatan yang timbul dari UU dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
4) Buku IV tentang Kedaluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban dan subjek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
22. Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formal.
Hukum pidana materiil mengatur penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana formal mengatur pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formal telah disahkan dengan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
33. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar-lembaga negara, wilayah dan warga negara.
44. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara, terutama dalam hal kebijakan pemerintah. Adapun perbedaannya, hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, sedangkan hukum administrasi negara mengatur tentang tata pelaksanaannya.
55. Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat morma dan aturan adat yang berlaku disuatu wilayah tertentu di Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Itulah sebabnya hukum adat bersifat elastis.
Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari Al-Qur’an dan hadist. Di Indonesia, hukum islam belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena akan ada hukum islam yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar