Senin, 24 April 2017

Kecakapan dan Ketidakcakapan Hukum

KECAKAPAN DAN KETIDAKCAKAPAN HUKUM

1

1. Kecakapan Hukum
Adalah orang yang mampu menjadi subjek hukum dalam kehidupannya. Syarat-syarat cakap hukum adalah sebagai berikut :
a.       Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun);
b.      Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun, tetapi pernah menikah;
c.       Seseorang yang sedang tidak menjalani hukuman;
d.      Berjiwa dan berakal sehat.

22. Ketidakcakapan Hukum
Adalah orang yang tidak mampu menjadi subjek hukum dalam kehidupannya dikarenakan beberapa faktor. Adapun syarat-syarat tidak cakap hukum adalah sebagai berikut :
a.       Seseorang yang belum dewasa;
b.      Sakit ingatan;
c.       Kurang cerdas;
d.      Orang yang ditaruh dibawah pengampuan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...