KECAKAPAN DAN KETIDAKCAKAPAN HUKUM
Adalah orang yang mampu menjadi subjek hukum dalam kehidupannya. Syarat-syarat cakap hukum adalah sebagai berikut :
a. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun);
b. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun, tetapi pernah menikah;
c. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukuman;
d. Berjiwa dan berakal sehat.
22. Ketidakcakapan Hukum
Adalah orang yang tidak mampu menjadi subjek hukum dalam kehidupannya dikarenakan beberapa faktor. Adapun syarat-syarat tidak cakap hukum adalah sebagai berikut :
a. Seseorang yang belum dewasa;
b. Sakit ingatan;
c. Kurang cerdas;
d. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar