Senin, 24 April 2017

Hukum Administrasi Negara

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


       Hukumadministrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antarwarga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. 


      Menurut Kusumadi Poedjosewojo, hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.

     Utrecht mengatakan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan oleh para pejabat untuk melakukan tugas mereka yang khusus.

    Menurut Van Apeldoorn, hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yng diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

Sumber-sumber Hukum Administrasi.

       Sumber-sumber hukum administrasi negara pada umunya, dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a.    Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum materiil ini berasal dari berbagai peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu yang dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b.      Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

Objek Hukum Administrasi Negara


    Objek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara. Ada yang berpendapat bahwa objek hukum administrasi negara adalah sama dengan objek hukum tata negara, yaitu negara (Soehino). Pendapat ini beralasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Akan tetapi, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak, sedangkan hukum tata negara mengatur negara dalam keadaan diam. Maksud negara dalam keadaan bergerak adalah negara tersebut dalam keadaan hidup. 

Hal ini berarti bahwa jabatabn-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Istilah negara dalam keadaan diam adalah bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...