1. Arti Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian berikut. Pertama, negara adalah suatu organisasi disuatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasiinalnya.
Pendapat negara menurut para ahli, antara lain sebagai berikut :
1. Soekarno
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai survereign.
2. George Jellenek
Negara ialah organisasi kekuasaan kelompok dari manusia yang telah berkedamaian disuatu wilayah tertentu.
3. Kranenburg
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4. Roger F. Soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5. George Wilhelm Fredrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
7. Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
8. Mirriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menutut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar