Senin, 24 April 2017

Fungsi Hukum

FUNGSI HUKUM


                Hukumselalu melekat dalam kehidupan manusia sebagai individu ataupun masyarakat. Dengan berbagai peran hukum, hukum berfungsi menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul didalam kehidupan sosial. Secara sistematis, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat adalah sebagai berikut :

1.         Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Hukum berfungsi menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk sehingga segala sesuatu dapat berjalan fengan tertib dan teratur.
2.         Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
3.         Menentukan orang yang bersalah, dan tidak bersalah.
4.         Alat penyelesaian sengketa.
5.         Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
6.         Alat untuk mewujudkan ketentraman sosial lahir dan batin.
7.          Pemersatu bangsa dan negara serta meningkatkan kewibawaan negara di mata dunia
8.         Alat pengawas bagi pejabat dan aparat negara.
9.         Sarana rekayasa sosial (social engineering).
10.     Mengatur hubungan antara individu dan negara.
11.     Merupakan kode moral suatu bangsa.
12.     Menakut-nakuti orang sehingga tidak melakukan kejahatan.
13.     Mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar menjadi orang yang lebih baik.
14.     Preventif, yaitu pencegahan terjadinya pelanggaran norma-norma.
Fungsi hukum juga berkaitan dengan tugas hukum, yaiut:
1). Pengayom.
2). Menjamin keadilan.
3). Menjamin kepastian hukum.
4). Pedoman tindakan dan sebagai ukuran tindakan baik atau buruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...