Senin, 24 April 2017

Etika Politik Berdasarkan Pancasila

ETIKA POLITIK BERDASARKAN PANCASILA


                Sebagaidasar filsafat negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” adalah merupakan sumber-sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.


                Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1) Asas Legalitas, yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis, dan (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu sistem memiliki tiga dasar tersebut. Dallam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publikpembagian serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral religius (sila 1) serta moral kemanusiaan (sila II).

                Selain itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum, yaitu prinsip asas legalitas. Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila V, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku. Pelanggaraan atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan negara.

                Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilaksanakan senantiasa untuk rakyat. Oleh karena itu, rakya merupakaan asal mula kekuasaan negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif, serta yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau dengan perkataan lain harus memiliki “legitimasi demokratis”.

                Prinsip-perinsip dasar etika politik itu didalam kehidupan kenegaraan senantiasa dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya. Kebijaksanaan serta keputusan yang diambil dalam pelaksanaan kenegaraan baik menyangkut politik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum yang berlaku (legitimasi hukum),, harus mendapat legitimasi rakyat (legitimisai demokratis) dan juga harus berdasarkan prinsip-prinsip moralitas (legitimasi moral).

                Etika politik ini juga harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara korngkrit dalam pelaksaan pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif, legislati, maupun yudikatif, serta aparat dan penegak hukum harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demikratis juga harus berdasar pada legitimasi moral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...