Istilah Dan Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional ( international low) atau hukum internasional publik merupakan istilah yang lebih populer digunakan saat ini dibandingkan hukum bangsa-bangsa (low of nation), hukum antar Negara (inter state law).
Menurut boer mauna : Hukum internasional adalah himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antar negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
Hukum internasional dibagi menjadi dua, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar