Kamis, 13 April 2017

Istilah Hukum Internasional

Istilah Dan Pengertian Hukum Internasional


Hukum internasional ( international low) atau hukum internasional publik merupakan istilah yang lebih populer digunakan saat ini dibandingkan hukum bangsa-bangsa (low of nation), hukum antar Negara (inter state law).


Menurut boer mauna : Hukum internasional adalah himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antar negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.

Hukum internasional dibagi menjadi dua, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...