Jumat, 14 April 2017

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

KUMPULAN PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI



Kata hukum secara etimologis, berasal dari kata "law" (inggris), "recht" (Belanda), "loi atau droit" (Prancis), "ius" (latin). Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab "hakama yahkumu hukman" yang berarti memutuskan suatu perkara.

Banyak ahli hukum mendefinisikan hukum sebagai berikut :
  1. Hukum adalah ketentuan yang menjadi peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa.
  2. Hukum adalah menetapkan sesuatu atas sesuatu yang lain, yaitu menetapkan sesuatu yang boleh dikerjakan, harus dikerjakan, dan terlarang untuk dikerjakan.
  3. Hukum merupakan ketentuan suatu perbuatan yang terlarang dab memiliki berbagai akibat/sanksi hukum di dalamnya.
  4. (Hanafie), Hukum adalah al-isbath atau ketetapan yang mengatur tata cara perbuatan manusia dewasa. Tuntutan dan ketetapan tersebut mengatur perilaku manusia untuk mengerjakan dan meninggalkan perbuatan tertentu.
  5. Abdul Wahab Khalaf mengatakan bahwa hukum itu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan, dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu.
  6. Hukum adalah produk pemerintah atau penyelenggara negara yang kemudian menjadi hukum positif atau peraturan yang mengikat kehidupan masyarakat dalam aktivitas sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Hukum mengendalikan dan bersifat mencegah terjadinya tindakan kriminal atau mengatur hubungan antar individu sehingga dengan adanya hukum itu, gejolak sosial dan mobilitasnya dapat dikendalikan.
  7. Hukum diartikan sebagai sistem norma atau kaidah, yaitu aturan yang hidup ditengah masyarakat, yang dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum yang berlaku mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan pelanggarnya mendapatkan sanksi hukum.
  8. Aristoteles mengatakan bahwa hukum adalah particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature ( hukum adalah pijak mendasar untuk kehidupan anggota masyarakat. Hukum universal merupakan hukum alam).
  9. Grotius : Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang membawa kepada kebenaran.
  10. Hobbes : Pada dasarnya, hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya mampu memerintah pada yang lain.
  11. Phillip S. James : Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa, juga dipaksakan untuk pengelola negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...