Rabu, 12 April 2017

Ketaatan Terhadap Hukum

KETAATAN TERHADAP HUKUM


    Berbicara mengenai hukum berarti berbicara mengenai keadilan bagi setiap pelanggaran. Hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh penegak-penegak hukum yang berisikan larangan dan perintah untuk subjek-subjek hukum yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata. 


    Hukum bersifat mengikat, yang artinya hukum itu diperuntukkan bagi subjek-subjek hukum. Selain itu hukum juga bersifat memaksa, yang artinya hukum itu harus dipatuhi dan dijalankan. Hukum juga bersifat universal, yang artinya berlaku bagi setiap warga Negara disuatu Negara. 

Indonesia merupakan Negara hukum. Sesuai yang terdapat didalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Artinya bahwa setiap tindakan dan perbuatan terdapat hukum yang mengaturnya. Hal ini berlaku bagi WNI dan WNA yang berada diwilayah NKRI. 

    Hukum memiliki banyak fungsi didalam kehidupan. Diantaranya fungsi melindungi, yaitu hukum melindungi hak-hak setiap subjek-subjek hukum. Selanjutnya hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial agar terciptanya kehidupan yang damai dan tentram serta bebas dari pelanggaran-pelanggaran. Hukum juga berfungsi sebagai sarana menciptakan keadilan bagi setiap subjek hukum. Terakhir yaitu hukum berfungsi sebagai alat untuk kepastian hukum, artinya setiap subjek hukum akan mendapatkan kepastian hukum dari Negara. 

    Jadi, alangkah baiknya kita sebagai subjek hukum untuk taat kepada hukum yabg berlaku. Karena hukum diciptakan untuk mengontrol kehidupan sehari-hari sehingga keadilan dan kesejahteraan terjamin. Sebagai manusia tentunya kita menginginkan kesejahteraan, bukan? Untuk itu salah satunya ialah taat kepada hukum yang berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...