Kamis, 06 April 2017

Hilangnya Moral Generasi Reformasi

HILANGNYA MORAL GENERASI REFORMASI



Berbicara mengenai moral tidak terlepas dari sikap sopan santus dan budi pekerti. sikat tersebut tidak hanya dilakukan pada orang yang lebih tua, tetapi juga yang lebih muda. Moral adalah sikap dan tindak yang terpuji untuk menghormati dan menghargai sesama manusia yang didasarkan dengan niat dan dilakukan dengan perbuatan. Sikap ini telah dikenal di Indonesia.

Namun semuanya telah berubah pasca terjadinya era reformasi. Ya, siapa yang tidak tahu reformasi Indonesia? Bahkan hampir seluruh umat manusia didunia ini mengetahui hal tersebut. Era reformasi adalah era perubahan besar-besaran mengenai tata pemerintahan di Indonesia. Hal ini terjadi karena pemerintah pada masa itu dianggap sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan. 

Hilangnya Moral Generasi Reformasi
Hilangnya Moral Generasi Reformasi

Selain itu, KKN (Korupsi Kolisi dan Nepotisme) marak terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Bahkan pada saat itu terjadi krisis moneter dan fiscal. Hal itulah yang memicu kemarahan dari berbagai lapisan masyarakat yang telah lama terpendam. Terjadi pemberontakan diberbagai daerah di Indonesia antara mahasiswa, warga melawan aparat pemerintahan. Pemberontakan tersebut menelan banyak korban jiwa dari kedua belah pihak. Hingga pada akhirnya Presiden Soeharto pada masa itu mengundurkan diri dan digantikan dengan BJ Habibie sebagai Presiden RI ke-3. 

Pasca era reformasi tahun 1998, seluruh tatanan pemerintahan dirubah. Salah satunya membuat peraturan mengenai kebebasan berpendapat yang telah lama terkekang. Mungkin hal ini lah salah satu pemicu hilangnya moral seseorang. Tidak semua warga negara menggunakan pendapatnya dengan baik. Justru pendapat yang dikeluarkan bernuansa provokatif, penghinaan, kritikan, dan lain-lain yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat.

Tahukah kalian mengapa hal ini bisa terjadi? Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi buruknya moral generasi reformasi.

1. Dihapuskannya P4

    Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila merupakan salah satu visi Presiden Soeharto pada masa orde baru agar tertanamnya nilai-nilai pancasila didalam diri seseorang. P4 berlaku dan wajib diketahui isi-isinya bagi seluruh lapisan masyarakat dan instansi-instansi lainnya, seperti sekolah, perkantoran, tempat ibadah, dan tempat-tempat umum lainnya. Sehingga dengan tertanamnya nilai-nilai pancasila didalam diri seseorang, maka nilai-nilai tersebut sudah pasti dijalankan. Namun karena dihapuskan atau ditiadakan P4 pada masa reformasi membuat hilangnya nilai-nilai pancasila didalam kehidupan

2. Kurangnya Akidah

    Semakin canggihnya zaman membuat seseorang lupa bahwa akan ada kehidupan setelah kematian. Manusia hanya sibuk dengan urusan duniawi sehingga melupakan urusan dengan Ilahi. Hal ini mengakibatkan hilangnya akidah seseorang yang merupakan pedoman dan tutunan dalam hidup. Mereka akan menghalalkan segala cara untuk menikmati kehidupan didunia.

3. Perkembangan Teknologi

   Teknologi yang serba canggih dan serba instan juga mempengaruhi moral seseorang. Ya, dengan semakin canggihnya teknologi maka semakin canggihnya teknologi maka semakin besar pengaruh-pengaruh yang masuk dan ditiru. Walaupun pengaruh-pengaruh tersebut bersifat positif, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pengaruh tersebut juga berbau negatif. Teknologi yang seharusnya membantu malahan disalah gunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Sebut saja gadget, Televisi, dan media sosial seperti BBM, Facebook, Instagram, Tweeter, dan lain-lain. Pengaruh tersebut bukan hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga berasal dari dalam negeri.

4. Hilangnya Rasa Malu

    Yang terakhir yaitu hilangnya rasa malu yang membuat seseorang bebas melakukan apa saja tanpa menghiraukan konsekuensi bagi dirinya dan orang lain. Hal ini banyak dan sering terjadi yang kebanyakan dilakukan oleh pejabat-pejabat instansi pemerintahan. Sebut saja seperti korupsi, pengadaan, pemalsuan, dan lain-lain yang mengakibatkan kerugian bagi warga negara.

NB : Bagi yang ingin menambhkan dipersilahkan! :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Hukum Acara Pidana

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang kh...