HARUSKAH PENGEDAR NAPZA DIHUKUM MATI???
Napza yang merupakan singkatan dari nark0tika, psikotropika, dan zat aditif. Namun biasanya orang-orang lebih mengenal dengan sebutan NARK0BA. mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Haruskah Pengedar Hukum Mati??? |
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
Istilahnya lebih baik membunuh 1 orang daripada membunuh seribu orang. Lantas bagaimanakah sikap pemerintah dalam menangani kasus seperti ini? Siapa saja yang harus terlibat untuk memberantas kasus ini? Sebagai warga negara, seharusnya kita tidak membebani semuanya kepeda pemerintah. Karena kita juga sebagai warga negara tentunya mengiginkan yang terbaik untuk negara kita.
Mirisnya, sekarang bukan saja orang-orang tua yang mengonsumsi zat terlarang ini. Melainkan generasi penerus juga bertambah setiap tahunnya dalam hal mengonsumsi napza terutama narkotika. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin generasi penerus bangsa adalah mereka yang sudah terkontaminasi dengan Narkotika. Maka, dibutuhkan bimbingan orang tua untuk terus mengontrol kehidupan anak-anak mereka agar nantinya akan menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara.
- Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
- Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
- Depresi, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Istilahnya lebih baik membunuh 1 orang daripada membunuh seribu orang. Lantas bagaimanakah sikap pemerintah dalam menangani kasus seperti ini? Siapa saja yang harus terlibat untuk memberantas kasus ini? Sebagai warga negara, seharusnya kita tidak membebani semuanya kepeda pemerintah. Karena kita juga sebagai warga negara tentunya mengiginkan yang terbaik untuk negara kita.
Mirisnya, sekarang bukan saja orang-orang tua yang mengonsumsi zat terlarang ini. Melainkan generasi penerus juga bertambah setiap tahunnya dalam hal mengonsumsi napza terutama narkotika. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin generasi penerus bangsa adalah mereka yang sudah terkontaminasi dengan Narkotika. Maka, dibutuhkan bimbingan orang tua untuk terus mengontrol kehidupan anak-anak mereka agar nantinya akan menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar